
AGAM – Dalam dua hari, kepolisan resort (Polres) Agam mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua tersangka diamankan di Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Busung, Senin (2/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan satu lainnya diamankan di Selasa (3/4) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas polres Agam, Aiptu Yan Frizal mengatakan, dua tersangka yang diamankan di Kampung Tangah berinisial, AR (19), warga Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, dan FH (21) warga Simpang Rajang, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah. Keduanya diamankan saat tengah melakukan transaksi narkoba jenis ganja di nagari Kampung Tangah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu. Kami langsung turun ke lokasi,” katanya kepada padangmedia.com di Mapolres Agam, Selasa (3/4).
Menurutnya, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan, ternyata benar, saat diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti dan hendak melakukan transaksi. Pihaknya langsung mengamankan keduanya.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang ganja dengan berat 31,20 gram, dua unit telepon genggam, plastik bening 99 buah dan satu buah gunting.
“Kedua tersangka sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Atas bisnis haram itu kedua tersangka diancam pasal 111 Ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 Undangan-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas Tujuh Tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, Ba (37), warga Jalan Diponegoro RT/004/RW 004 kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi diamankan Satuan Narkoba Polres Agam akibat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Selasa (3/4) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka diamankan dalam sebuah pondok yang berada di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan terhadap tersangka BA berawal laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering datang dan melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi. “Menerima keluhan itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah diyakini tersangka sedang menguasai barang bukti, barulah dilakukan penangkapan. tersangka di amankan tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi.
Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,22 gram yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 buah plastik kecil warna bening dalam keadaan kosong, 1 buah kotak bulat warna hitam merk Casjie serta Uang Tunai Rp 800.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
Polisi juga menyita 2 unit handphone, 1 buah sendok plastik yang peganganya dilapisi lakban warna hitam, 1 buah kaca pirek warna bening, 1 buah mancis warna hijau yang ujungnya berjarum, 1 buah botol bong kaca waena bening, 1 buah dompet/ tas kecil warna biru, 1 unit mobil merk Feroza warna Merah silver No Pol BM 1693 AN.
Kini palaku beserta barang bukti diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Agam untuk ditindaklanjuti secara hukum. Atas bisnis haramnya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (fajar)
Discussion about this post