PADANGPANJANG – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Perbaikan DPTHP-1 dan penetapan DPTHP-2 pada 12 November lalu, KPU menetapkan 38.863 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 nanti.
Ketua KPU Kota Padangpanjang Okta Novisyah saat dikonfirmasi Rabu (14/10) menyampaikan, awalnya DPT Kota Padangpanjang ditetapkan sebanyak 37.072 oleh KPU RI. Namun, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masih ada masyarakat Padangpanjang yang belum ter-input ke dalam data pemilih tetap yang berjumlah 3.283 pemilih.
“Maka dengan itu, KPU RI mengeluarkan surat edaran untuk membentuk Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), KPU bersama Bawaslu dan Disdukcapil Padangpanjang membuat posko bersama di setiap kelurahan. Tujuannya agar masyarakat yang belum ter-input dalam DPT sebelumnya, bisa didaftarkan dengan membawa bukti KTP, yang dibantu oleh PPS,” jelas Okta.
Okta juga menyampaikan, untuk menyisir kembali data pemilih, tanggal 1 November kemarin juga dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang langsung diawasi oleh Bawaslu, dan melalui PPK serta PPS.
“Berkat kerjasama kita dengan PPK dan PPS, maka kita menyisir kembali dengan mendata nama serta alamat dari masyarakat untuk di-input ke dalam DPT. Tapi, banyak dilema yang kita temui di lapangan, yaitu masyarakat tersebut terdaftar dalam data pemilih, tetapi ketika kita turun, orangnya tidak ada atau sudah tidak tinggal di Padangpanjang lagi,” ujar Okta.
Okta menambahkan, setelah ditetapkannya data pemilih pada masing-masing kelurahan, selanjutnya diplenokan berjenjang ke tingkat kecamatan dan pada Rabu (14/11) ditetapkanlah jumlah DPT untuk Pemilu tahun 2019 sebanyak 38.863 pemilih.
“Dampak dari penambahan pemilih ini, maka ditambah 2 TPS lagi untuk Kota Padangpanjang. Awalnya berjumlah 175 menjadi 177, yakni di Kelurahan Guguak Malintang dan Balai Balai. Setelah kita Plenokan tingkat Kota hari ini, selanjutnya akan diplenokan tingkat provinsi dan tingkat KPU RI,” pungkas Okta. (de)
Komentar