AGAM – Tim Pansus DPRD Agam menerima kunjungan dari DPRK Aceh Besar, Selasa (18/9), di Gedung DPRD setempat. Kedatangan rombongan DPRK tersebut disambut dengan hangat oleh Ketua Pansus Tatib Antonis, SH.i dan Sekwan Indra, S.Sos, MAP beserta jajaran.
Rombongan DPRK yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman beserta Wakil Ketua Zulfikar, SH, Ketua Pansus Tatib DPRK Aceh Besar Zulkiram Hasab Basri beserta anggota DPRK Aceh besar diantaranya Zulfikar aziz, Mukhlis zulkifli, Ir Bustam , Abdul mutaleb, Ahmada M, Khairuddin , Ardiasyah, SE. MM, Yuaran yunus, MA, Irawan abdullah, Bakhtiar, Abdul mutalib, Tgk Mufaddhal Zakaria, didampingi oleh Sekwan DPRK Aceh besar Jamludin, S.Sos, MM beserta Kabag dan Kasubag dari DPRK Aceh besar .
Acara berlangsung di aula II DPRD Agam pukul 12.00 WIB dan dipimpin Ketua Pansus Tatib DPRD Agam Antonis, SH.i. Maksud dan Tujuan Kedatangan DPRK Aceh besar ke DPRD Agam adalah untuk mempererat silahturahmi dan menggali informasi mengenai pembentukan tatib dan apa saja muatan-muatan yang bisa dimasukkan dalam tatib yang sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Kemudian, mengenai rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan perda berdasarkan PP No 12 tahun 2018 Pasal 93 ayat 4 wajib dihadiri oleh kepala daerah, apakah di dalam tatib diatur apabila paripurna tersebut kepala daerah tidak bisa hadir. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRK Aceh besar Sulaiman.
Kemudian, dijelaskan oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Agam Antonis, SH.i. Mengenai pembentukan tatib DPRD Agam berpedoman kepada PP No 12 dan Undang undang 23 Permen 86 tentang pokok-pokok pikiran. “Kami juga memuat aturan tentang Kearifan lokal dan hal-hal yang mengandung syariat di dalam tatib tersebut selama tidak melanggar dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, di antaranya pada saat memulai sidang paripurna dibuka dengan pembacaan ayat suci Alquran, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan pembacaan doa,” jelasnya.
Kemudian, mengenai Keterwakilan Kepala daerah dalam menghadiri sidang paripurna yang mengandung pengambilan keputusan rancangan perda. Di dalam Tatib DPRD Agam juga diatur boleh diwakili oleh Sekretaris Daerah dengan cacatan ada surat tugas dari kepala Daerah. (fajar)
Komentar