TANAH DATAR – Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Tanah Datar terkait masalah Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara mengeluarkan 11 rekomendasi terhadap penyelesaian masalah tersebut. Pansus yang telah dibentuk sejak 4 Januari 2016 itu merekomendasikan supaya pemerintah daerah segera menindaklanjuti penyelesaian masalah PLTMH Lintau tersebut.
Menurut Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, Senin (11/4), pansus yang diketuai Nurhamdi Zahari, telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk masyarakat dan pelaksana proyek PT. Ikhwan Mega Power (IMP). Pansus juga telah melakukan studi banding ke luar provinsi.
Dari 11 rekomendasi tersebut di antaranya meminta Pemkab Tanah Datar untuk segera memerintahkan Pemerintahan Nagari Lubuk Jantan menentukan dan menetapkan batas jorong, terutama Jorong Mawar I dengan Jorong Seroja dengan melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat. Selanjutnya, panitia pembebasan lahan melalui pemerintahan Nagari Lubuk Jantan diminta melakukan survei dan menginventarisasi ulang kepemilikan lahan, tanaman, dan bangunan yang terkena kegiatan PLTMH Lintau ini. Survei dan inventarisasi ulang tersebut juga harus melibatkan ninik mamak dan tokoh masyarakat Tabek Panjang Jorong Mawar, katanya.
Selain itu, PT. IMP diminta segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, tanaman dan bangunan kepada yang berhak berdasarkan hasil survei ulang yang dilakukan panitia pembebasan lahan, ninik mamak dan tokoh masyarakat Jorong Mawar. PT. IMP diminta menghentikan pekerjaan pembangunan PLTMH Lintau di lapangan sampai penyelesaian pembayaran ganti rugi selesai dilakakukan.
“Yang penting dari rekomendasi ini adalah agar pihak penegak hukum dapat memproses sesuai peraturan yang berlaku terhadap adanya indikasi tindak pidana mulai dari proses dikeluarkannya perizinan sampai dampak yang ditimbulkan,” kata Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Irman seperti dilansir situs resmi Pemkab Tanah Datar.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma yang menerima rekomendasi tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti segera hal-hal yang tertuang dalam rekomendasi DPRD. Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi persoalan yang terjadi dan musyawarah dengan berbagai pihak terkait. Disepakati perihal biaya ganti rugi dapat melapor di kecamatan dengan membawa bukti-bukti yang cukup, katanya. Wabup berharap masyarakat dapat membantu investor yang ingin membangun daerah Tanah Datar sesuai aturan yang berlaku. (rin/*)