
PADANG – Anggaran untuk dua lembaga negara bentukan Undang-Undang (UU), Komisi Informasi dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat masih menghadapi jalan berliku. Polemik anggaran KI dan KPID Sumbar tersebut masih menjadi kajian panjang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi IV, Senin (27/2) menggelar rapat dengan pihak terkait guna mencari titik temu dan solusi penganggaran terhadap KI dan KPID. Komisi IV mengundang instansi terkait yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Biro Humas Setprov serta KI dan KPID.
“Sesuai kewenangan yang diatur dalam tata tertib DPRD, Diskominfo merupakan mitra kerja Komisi IV sehingga persoalan KI dan KPID yang merupakan bidang Kominfo adalah menjadi kewenangan Komisi IV,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat H. M. Nurnas dalam rapat yang juga dihadiri oleh Asisten II Setprov Syafruddin tersebut.
DPRD, kata Nurnas, menginginkan adanya titik temu permasalahan penganggaran dua lembaga negara tersebut. UU mengamanatkan, KI dan KPI merupakan lembaga negara. Untuk tingkat pusat anggarannya melalui APBN dan untuk di daerah melalui APBD.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal dalam kesempatan itu menyatakan, pemerintah provinsi sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait. Namun, sejauh ini belum terlihat titik terang masalah anggaran untuk KI dan KPID.
“Bahkan sudah ada sinyal melalui keputusan Mendagri untuk dianggarkan namun kami belum melihat niat dari pengambil kebijakan untuk dilakukan. Gubernur sendiri juga sudah memberikan instruksi namun sejauh ini belum ada perkembangan,” katanya.
Senada, Wakil Ketua KI Sumatera Barat Arfitrianti menyebutkan, ada poin dalam edaran Mendagri yang memberi peluang anggaran. Dia menyebutkan, KI dan KPID berada di bawah kewenangan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi.
“Selama ini (sejak KI berdiri, red), anggaran juga berada di bidang Kominfo, begitu juga KPID. Tapi mengapa tahun ini tidak bisa,” ujarnya.
Asisten II Setprov Sumatera Barat Syafruddin menyatakan, pada prinsipnya, pemerintah provinsi terutama Gubernur sangat respon terhadap persoalan itu. Namun, menurutnya, edaran yang dikeluarkan Mendagri dirasa masih abu-abu.
“Meski demikian, pemprov akan terus berupaya supaya dua lembaga ini bisa mendapatkan anggaran. Dinas terkait kami minta untuk membuat kajian, dengan mempedomani aturan yag ada agar regulasinya jelas,” katanya.
Sementara itu, dari pihak DPRD sendiri, H. M. Nurnas akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan kajian untuk didalami lebih lanjut. Dia menegaskan, DPRD tidak menginginkan KI dan KPID dalam kondisi terkatung-katung karena lembaga tersebut merupakan amanah UU. (feb)
Komentar