PADANG- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 telah dibahas sejak Pertengahan April 2016 lalu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Untuk pembahasan, DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) guna mendalami laporan yang disampaikan.
Pendalaman LKPj tersebut melalui Pansus menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano dalam rapat paripurna istimewa, Rabu (11/5) adalah untuk melahirkan rekomendasi yang hendaknya diperhatikan oleh kepala daerah untuk perbaikan kinerja ke depan. Rapat paripurna istimewa yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit adalah dalam rangka pengambilan keputusan tantang rekomendasi DPRD terhadap LKPj.
“Rekomendasi yang diberikan DPRD hendaknya dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh gubernur dan melaporkan hasil tindaklanjutnya ke DPRD dalam rangka membangun sinergi dan efektiftas pelaksanaan program pembangunan” kata Arkadius.
Pansus LKPj DPRD Sumatera Barat mendapatkan beberapa kesimpulan dari LKPj yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit pada 12 April 2016 lalu tersebut. Wakil Ketua Pansus LKPj Muhammad Nurnas menyebutkan, secara umum kinerja kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2015 sudah berjalan cukup baik.
“Namun demikian, masih ada kelemahan karena masih ada program-program yang belum dapat diwujudkan yang perlu mendapat perhatian,” kata Nurnas membacakan laporan hasil kerja Pansus LKPj.
Beberapa permasalahan dan kelemahan yang disampaikan Nurnas dalam laporan pada rapat paripurna istimewa tersebut terutama sekali adalah masih lemahnya sinergi lintas sektoral dalam pelaksanaan program pembangunan. Kemudian, di berbagai sektor seperti pelaksanaan pemerintahan, sektor pendidikan, kesehatan, program infrastruktur dan sebagainya.
Terhadap berbagai kelemahan tersebut, Pansus, menurutnya telah menyusun beberapa rekomendasi terhadap aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan menjadi keputusan DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur. Dia mengingatkan, LKPj kepala daerah tahun 2016 merupakan refleksi dari pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun yaitu dari 2010-2015. LKPj tahun 2015 sekaligus merupakan laporan akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya dan rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi perhatian bagi kepala daerah periode selanjutnya, 2016-2021.
“Dengan berbagai permasalahan tersebut, maka Pansus LKPj telah menyusun rekomendasi yang diharapkan menjadi keputusan DPRD untuk ditindaklanjuti oleh gubernur dan pelaksanaan tindaklanjutnya dilaporkan ke DPRD,” tutupnya. (feb)