PADANG- Perencanaan pembangunan daerah hendaknya dilakukan dengan merata untuk seluruh kabupaten dan kota. Perencanaan pembangunan ke depan hendaknya mengacu kepada skala prioritas bukan penganggaran berdasarkan fungsi.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan hal itu sebagai rekomendasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam laporan komisi-komisi terhadap pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj) Gubernur tahun 2015.
Ismunandi Syofyan yang menjadi juru bicara Komisi IV pada rapat gabungan komisi untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi komisi kepada Panitia Khusus LKPj, Senin (18/4) menyatakan, rekomendasi tersebut adalah sebagai catatan dalam rangka perbaikan pelaksanaan pembangunan pada masa mendatang.
“Komisi IV merekomendasikan kepada Bappeda untuk dapat membuat suatu perencanaan pemerataan pembangunan di 19 kabupaten dan kota berdasarkan sala prioritas bukan berdasarkan fungsi,” kata Ismunandi.
Secara umum, katanya, Bappeda sudah melaksanaan kegiatannya secara baik. Tiga urusan yang menjadi prioritas telah diselesaikan dengan baik yaitu urusan perencanaan pembangunan, bidang pekerjaan umum dan urusan tata ruang.
Dalam urusan bidang perencanaan, Bappeda telah menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sesuai dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015. Bappeda juga telah menghasilkan dokumen pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh dinas terkait.
“Pada urusan bidang tata ruang juga telah menghasilkan suatu kajian terhadap rencana induk tata ruang terbuka hijau yang mengacu kepada RTRW ,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan rekomendasi Komisi IV terkait penyusunan RPJMD Sumatera Barat 2016-2021. Menurutnya, Bappeda hendaknya dapat menginventarisir program-program prioritas yang belum dapat diselesaikan dalam RPJMD sebelumnya.
LKPj Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD 12 April 2016 lalu oleh Wakil Gubernur Nasrul Abit. LKPj ini merupakan laporan terakhir kepala daerah dalam masa pelaksanaan RPJMD 2010-2015. (feb)