• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Selasa, Januari 19, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Tingkatkan Kemampuan Kader, DSPPKBPPPA Gelar Lomba Dasawisma

    Kabag Humas dan Protokol/ Jubir Covid-19 Pessel Rinaldi disuntik vaksin. (Zal)

    Testimoni Jubir Covid-19 Pessel: Tetap Divaksin Walau Sempat Dilarang Istri

    PMA/PMDN Diminta Libatkan UMKM

    DPRD Agam Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021

    Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias meresmikan RSUD Bukittinggi, Senin (18/1/2021). (Humas Pemko Bkt)

    Ramlan Nurmatias Resmikan RSUD Bukittinggi, Termegah di Sumbar

    Ilustrasi Covid (int)

    613 Sampel Diperiksa, Terkonfirmasi 35 Orang Positif Covid-19

    1.046 Pencaker Agam Telah Mendapatkan Penempatan Kerja

    Perolehan suara paslon bupati - wakil bupati Pilkada Pessel 2020. (KPU Pessel)

    Gugatan Terregister di e-BRPK, KPU Pessel Nyatakan Siap

    Perolehan suara paslon bupati - wakil bupati Pilkada Pessel 2020. (KPU Pessel)

    Gugatan Hendrajoni – Hamdanus Terregister di e-BRPK MK

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Tingkatkan Kemampuan Kader, DSPPKBPPPA Gelar Lomba Dasawisma

    Kabag Humas dan Protokol/ Jubir Covid-19 Pessel Rinaldi disuntik vaksin. (Zal)

    Testimoni Jubir Covid-19 Pessel: Tetap Divaksin Walau Sempat Dilarang Istri

    PMA/PMDN Diminta Libatkan UMKM

    DPRD Agam Usulkan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Agam Periode 2016-2021

    Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias meresmikan RSUD Bukittinggi, Senin (18/1/2021). (Humas Pemko Bkt)

    Ramlan Nurmatias Resmikan RSUD Bukittinggi, Termegah di Sumbar

    Ilustrasi Covid (int)

    613 Sampel Diperiksa, Terkonfirmasi 35 Orang Positif Covid-19

    1.046 Pencaker Agam Telah Mendapatkan Penempatan Kerja

    Perolehan suara paslon bupati - wakil bupati Pilkada Pessel 2020. (KPU Pessel)

    Gugatan Terregister di e-BRPK, KPU Pessel Nyatakan Siap

    Perolehan suara paslon bupati - wakil bupati Pilkada Pessel 2020. (KPU Pessel)

    Gugatan Hendrajoni – Hamdanus Terregister di e-BRPK MK

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Izin Penambangan

Oleh : Febry Chaniago
Rabu, 8 Maret 2017 | 17:14
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Tingkatkan Kemampuan Kader, DSPPKBPPPA Gelar Lomba Dasawisma

Testimoni Jubir Covid-19 Pessel: Tetap Divaksin Walau Sempat Dilarang Istri

PMA/PMDN Diminta Libatkan UMKM

Rapat kerja Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan Dinas ESDM terkait, Selasa (8/3). (febry)
Rapat kerja Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan Dinas ESDM terkait, Rabu (8/3). (febry)

PADANG – Menyikapi bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melalui Komisi IV mengundang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk rapat kerja, Rabu (8/3). DPRD ingin mendalami persoalan izin pertambangan yang ada terutama di Kabupaten Limapuluh Kota yang berdasarkan data merupakan daerah dengan izin pertambangan terbanyak di Sumatera Barat.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV H. M. Nurnas tersebut terungkap di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus mengungkapkan, dari jumlah tersebut, pertambangan aktif sebanyak 14 sedangkan 29 lainnya tidak aktif.

“Di Limapuluh Kota terdapat 43 IUP dengan luas lahan 1.172,3 hektar. IUP yang aktif sebanyak 14 dan yang tidak aktif sebanyak 29,” kata Herry.

Dia menambahkan, enam dari 43 IUP tersebut berada pada ruas jalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan dua diantaranya bersentuhan langsung dengan jalan raya. Pihaknya tengah melakukan evaluasi terutama dua IUP yang bersentuhan langsung dengan jalan raya di Pangkalan.

“Kami tengah melakukan evaluasi, kalau ada indikasi bahwa memang menjadi penyebab longsor IUP tersebut akan dicabut,” ujarnya.

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, Izin Penambangan dialihkan ke Pemerintah Provinsi. Pengalihan kewenangan itu mulai berlaku tahun 2017 sehingga masih ada izin yang dikeluarkan oleh bupati dan walikota.

Komisi IV DPRD meminta IUP yang ada agar diinventarisir seluruhnya secara total. Kemudian, seluruh izin penambangan hendaknya dievaluasi oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang telah dialihkan dari pemerintah kabupaten/ kota.

Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat H. M. Nurnas menegaskan, baik secara langsung maupun tidak langsung keberadaan kawasan pertambangan akan berkontribusi kepada bencana alam banjir dan longsor.

“Dari gambaran sementara, terlihat bahwa jumlah IUP terbanyak di Kabupaten Limapuluh Kota terutama di Kecamatan Pangkalan yang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor,” paparnya.

Nurnas menyebutkan, jumlah tersebut baru yang telah memiliki izin, belum termasuk yang tidak memiliki izin atau ilegal. Diakui, penambangan ilegal banyak dimiliki secara perorangan oleh masyarakat. Namun, tentunya harus juga memikirkan keselamatan masyarakat dan lingkungannya.

Untuk itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi untuk lebih tegas lagi dalam melakukan penertiban. Terhadap penambangan yang memiliki izin, harus dievaluasi dan kepada penambangan ilegal hendaknya diambil tindakan tegas.

Pengawasan Kewenangan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Dinas ESDM provinsi Sumatera Barat mengaku terbentur soal kewenangan dalam melakukan pengawasan. Kepala Dinas ESDM Herry Martinus menyebutkan, yang bisa dilakukan adalah evaluasi dengan membentuk tim evaluasi.

“Sesuai kewenangan yang diatur dalam pasal 119 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga Inspektur Tambang dan Pengawas Pertambangan beralih status menjadi Pegawai pemerintah pusat,” katanya.

Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan sementara pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, biaya operasional Inspektur dan pengawas pertambangan tetap pada APBD Provinsi.

“Ini juga menjadi kendala dalam melakukan pengawasan terhadap aktifitas penambangan yang memiliki izin. Kalau untuk penambangan tanpa izin, bisa diambil tindakan langsung baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun diserahkan kepada aparat kepolisian,” tandasnya. (feb)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post
Anggota DPRD Sumbar Yuliarman. (febry)

Soal SE Gubernur, Yuliarman Nilai Memberatkan Petani

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: