PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mematok target pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Konsumen bisa tuntas dan ditetapkan pada masa sidang kedua tahun ini. Ranperda tersebut merupakan usul prakarsa yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur menyebutkan target Ranperda tersebut bisa diselesaikan dalam waktu paling lambat satu bulan. Komisi II merupakan tim pengusul Ranperda Perlindungan Konsumen sekaligus menjadi tim pembahas.
“Target tim pembahas, Ranperda ini bisa tuntas dalam satu bulan sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda dalam masa sidang kedua ini,” kata Muzli M Nur, Selasa (22/5).
Dia menegaskan, regulasi mengenai perlindungan konsumen merupakan suatu hal penting dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Perlindungan konsumen menjadi kewenangan pemerintah provinsi mulai tahun 2017 sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. *
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menegaskan, Perda Perlindungan Konsumen sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat konsumen harus mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak menjadi pihak yang dirugikan.
“Perda ini sekaligus menjadi ketentuan yang harus dipedomani oleh pihak produsen dalam memproduksi barang-barang yang akan dipasarkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sitti menambahkan, masyarakat konsumen berhak atas barang produksi yang sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, produsen harus memenuhi ketentuan undang-undang untuk memproduksi barang sesuai SNI.
Selain dari sektor barang, industri jasa juga menjadi bagian yang diatur dalam Perda Perlindungan Konsumen tersebut. Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi hubungan antara produsen dan konsumen dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang sesuai dengan standar.
Dia menegaskan, persoalan yang terjadi antara produsen dan konsumen akan bermuara ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lembaga ini akan terus dilakukan penguatan dalam rangka mendorong terpenuhinya hak dan kewajiban produsen dan konsumen dengan adil. (fdc)
Komentar