PADANG – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong percepatan pembangunan gedung rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin. Gedung senilai hampir Rp6 miliar itu diharapkan dapat menunjang pelayanan rumah sakit lebih baik lagi.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat saat meninjau gedung rehabilitasi RSJ HB Saanin, Senin (8/1) menjelaskan, pembangunan gedung dilaksanakan dua tahap dengan menggunakan dana dari APBD Provinsi. Tahap pertama telah dilaksanakan pembangunan dengan menelan biaya sekitar Rp3,9 miliar untuk membangun 10 ruang inap rehabilitasi.
“Pembangunan gedung rehabilitasi penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dua tahap dengan menelan anggaran sekitar Rp6 miliar. Kami mendorong pembangunannya dipercepat,” kata Hidayat.
Pihak manajeman RSJ HB Saanin diminta untuk menyelesaikan urusan administrasi terhadap gedung tahap pertama yang telah selesai tersebut sehingga bisa dimanfaatkan. Termasuk juga melengkapi fasilitas sarana prasarana.
Sementara untuk pembangunan tahap kedua, lanjutnya, saat ini dalam proses pembersihan lahan (land clearing). Pembangunan ruang yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai ruang edukasi terkait penyalahgunaan penggunaan narkoba tersebut akan menelan biaya sekitar Rp2 miliar.
Dia melihat, secara umum RSJ HB Saanin sudah memenuhi standar pelayanan namun beberapa kelemahan dan kekurangan tetap harus menjadi perhatian, seperti sarana prasarana pendukung rehabilitasi.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Rafdinal menambahkan, pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. Dengan penambahan gedung baru tersebut diharapkan pelayanan rumah sakit dapat berjalan lebih maksimal.
Wakil Direktur RSJ HB Saanin Ibrarodes dalam kesempatan itu menerangkan, pelaksanaan pembangunan tahap pertama dengan dana sebesar Rp3,9 miliar sudah sesuai dengan rencana. Namun untuk pemanfaatannya masih terkendala proses administrasi.
Sementara untuk tahap kedua tengah dilakukan proses land clearing oleh rekanan pelaksana. Dia menjelaskan, kontur tanah yang lunak karena merupakan bekas rawa-rawa membutuhkan proses pengerasan sebelum dilanjutkan pembangunannya.
“Setelah proses pembersihan dan pengerasan lahan selesai maka pembangunan dapat dilanjutkan,” tandasnya. (feb)
Komentar