DPRD Sumbar Dorong BPK Periksa Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Program Kegiatan

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan program kegiatan pemerintah daerah. Pemeriksaan itu untuk memastikan apakah program dan kegiatan serta anggaran yang dibelanjakan telah memberikan dampak dan manfaat untuk kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, Jumat (19/5/2023). Dari LHP terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Untuk memastikan bahwa anggaran daerah dan program yang dilakukan telah memberikan manfaat kepada
kepentingan masyarakat, kami mendorong pemeriksaan BPK tidak hanya terhadap kepatutan penyajian laporan
keuangan namun juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan, program dan kegiatan
pemerintah daerah,” kata Supardi.

Dia menyebutkan, sampai tahun 2022 Sumatera Barat telah sepuluh kali menerima opini WTP dari BPK atas LKPD secara berturut-turut dan tahun 2023 ini merupakan yang kesebelas kali mendapatkan WTP. Dia memberikan apresiasi kepada gubernur dan jajaran pemerintah provinsi yang telah secara cermat dan profesional dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Namun perlu dipahami bersama bahwa opini WTP tersebut merupakan hasil penilaian atas bentuk penyajian laporan keuangan yang telah memenuhi standar akuntansi pemerintah,” ucapnya.

Menurutnya, WTP bukan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah dan juga bukan jaminan bahwa penggunaannya telah tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, dalam sambutannya itu, Supardi membeberkan, meskipun BPK telah memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022, namun masih cukup banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh OPD dan entitas terkait. Sesuai ketentuan, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut diberikan waktu paling lama 60 hari sejak LHP diterima.

“Jika tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. Untuk menghindari hal tersebut DPRD meminta kepada pihak terkait dengan LHP BPK, baik LHP PDTT Belanja Daerah tahun 2022 maupun LHP LKPD untuk segera menindaklanjutinya,” ingatnya.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka meningkatkan kualitas LKPD, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya melakukan perbaikan dan pembenhan dalam rangka mempertahankan WTP. Antara lain dengan mengingatkan seluruh SKPD untuk dapat melaksanakan ketentuan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, melaksanakan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan serta terus memantapkan koordinasi dalam menyelesaikan tugas pertanggungjawaban keuangan.

“Namun upaya tersebut masih terdapat kelemahan-kelemahan baik dalam proses pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Hal ini akan menjadi perhatian utama di masa yang akan datang,” ungkapnya.

LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 diserahkan dalam rapat paripurna DPRD oleh Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit. Dia menyampaikan apresiasi atas kemampuan Sumatera Barat dalam mempertahankan opini WTP.

Dalam kesempatan itu dia menegaskan bahwa opini yang diberikan BPK terhadap LKPD merupakan pernyataan
profesional mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan BPK tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.

“Opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan,” tegasnya.

Ahmad mengakui, dalam LHP tersebut masih ada beberapa temuan atau permasalahan namun tidak memengaruhi opini WTP atas LKPD Sumatera Barat tahun 2022. Meski demikian, ia mengigatkan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.