PADANG – Setelah penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Kawasan Danau Maninjau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendesak Gubernur untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). DPRD menilai, semakin cepat Pergub diterbitkan akan semakin baik sehingga Perda bisa segera diplikasikan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib menjelaskan, Pergub merupakan sebuah petunjuk teknis dari pelaksanaan Perda. Dalam hal Perda Rencana Kawasan Strategis Danau Maninjau, dibuat untuk menata ulang kawasan danau serta menyelamatkan dari pencemaran.
“Perda Zonasi Danau Maninjau ini merupakan upaya penyelamatan danau dari pencemaran dan mengembalikan kealamian danau. Kalau Pergub sudah diterbitkan, Perda tentu segera bisa diaplikasikan,” kata Suwirpen, Kamis (2/5/2019).
Dia mengungkapkan, latar belakang lahirnya Perda penataan Kawasan Danau Maninjau berangkat dari upaya penyelamatan danau dari pencemaran. Ada 15 danau di seluruh Indonesia yang direkomendasikan untuk diselamatkan, termasuk Danau Maninjau.
“Pencemaran ini ditimbulkan oleh residu pakan ikan dari keramba jaring apung (KJA) yang sudah melebih kapasitas tampung danau,” ujarnya.
Menurut Suwirpen, keramba jaring apung milik nelayan sudah menjamur sejak beberapa tahun lalu. Pertumbuhannya menjadi semakin tidak terkendali hingga melebihi kapasitas daya tampung.
“Daya tampung keramba di danau Maninjau hanya sekitar enam ribuan namun yang ada sekarang sudah mencapai 21 ribu keramba,” bebernya.
Dengan diterbitkannya Perda tersebut, diharapkan Danau Maninjau akan terbebas dari pencemaran. Danau Maninjau yang pernah menjadi primdona pariwisata Sumatera Barat ini akan kembali dijadikan sebagai destinasi wisata. (fdc)
Komentar