
PADANG – Rencana pemberian subsidi biaya transportasi ke Kepulauan Mentawai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi kajian serius Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Alokasi anggaran subsidi tersebut direncanakan mulai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja dari pemerintah daerah, Selasa (15/11), Ketua Komisi Marlis mengungkapkan pada prinsipnya menyetujui alokasi dana untuk subsidi tersebut. Menurutnya, subsidi dirasakan layak diberikan kepada kapal yang beroperasi melayani rute penyeberangan.
“Namun, perlu dilakukan kajian agar alokasi dana mencukupi dan tidak mengganggu anggaran untuk kegiatan lainnya. Prinsipnya subsidi ini memang perlu dialokasikan,” kata Marlis.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mempertajam bahasan terkait rencana subsidi tersebut dengan meminta rincian detail terhadap rancangan alokasi anggaran. Dia meminta dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan menghitung kembali karena plot anggaran sebesar Rp1,5 miliar tersebut dinilai cukup besar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Amran menjelaskan, subsidi rencananya akan diberikan kepada kapal penumpang rute Padang – Sikakap – Padang. Untuk rute Padang – Tuapejat – Padang sudah diberikan subsidi melalui APBD Pemkab Kepulauan Mentawai.
“Besaran anggaran Rp1,5 miliar tersebut berdasarkan penghitungan biaya operasional kapal, jumlah penumpang yang diangkut dan kapasitas kapal (jumlah kursi tersedia),” jelas Amran.
Dia mengungkapkan, kapal rute Padang – Sikakap – Padang memiliki 200 kursi atau daya angkut 200 penumpang. Rata-rata penumpang untuk sekali jalan sejauh ini terpantau berada pada kisaran 65 orang. Padahal, untuk keseimbangan biaya operasional kapal, setidaknya harus mendapatkan minimal 120 penumpang.
“Itu baru bisa menutupi biaya operasional, belum berbicara soal keuntungan. Ini yang rencananya akan disubsidi untuk menutupi kekurangan tersebut sehingga kapal bisa terus beroperasi menyediakan layanan angkutan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Amran menegaskan, dasar dari pemberian subsidi tersebut adalah karena hal itu merupakan bagian dari tanggungjawab pemerintah dalam rangka menjamin ketersediaan angkutan massal.
Namun, dia menjelaskan bahwa pemberian subsidi tidak serta-merta diberikan begitu saja. Pemerintah akan memberikan subsidi berdasarkan manifes kapal untuk setiap rute pelayaran.
“Kekurangan dari jumlah penumpang minimal 120 orang itulah yang akan disubsidi dan kemungkinan hanya akan diberikan untuk 32 kali pelayaran dalam setahun dengan asumsi satu kali perjalanan per minggu,” urainya.
Rapat dengar pendapat komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan mitra kerja tersebut adalah dalam rangka pembahasan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Seluruh komisi di DPRD saat ini mendalami rancangan anggaran yang telah diajukan pemerintah daerah dalam rangka pembelanjaan anggaran yang efektif dan efisien dalam menunjang program pembangunan daerah. Total APBD Sumatera Barat tahun 2017 diperkirakan sekitar Rp6,2 triliun, naik 29 persen dari APBD tahun 2016 yang sebesar Rp4,9 triliun. (feb)