
PADANG – Meskipun pemberantasan Perilaku seks menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender terus menggaung di Sumatera Barat, namun hingga kini belum ada upaya merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang Maksiat. Wacana merevisi perda tersebut sudah menguat sejak awal tahun 2018 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rafdinal mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan revisi perda tersebut dari pemerintah provinsi.
“Belum ada pengajuan revisi Perda Maksiat dari pemerintah provinsi,” katanya, Senin (2/7).
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut untuk revisi perda sebagai upaya pemberantasan perilaku LGBT. Sehingga pihaknya belum mengetahui kemajuan atau perkembangan dari wacana revisi dengan memasukkan aturan terkait LGBT.
Dia berharap, pengajuan revisi Perda tersebut segera dilakukan oleh pemerintah provinsi. Perilaku menyimpang LGBT perlu penanganan serius.
“Kami masih menunggu dan berharap agar pemerintah provinsi segera mengajukan revisi dengan memasukkan aturan-aturan terkait LGBT agar bisa dilakukan pembahasan,” harapnya.
Menurut Rafdinal, perilaku menyimpang LGBT selain melanggar aturan agama juga melanggar norma-norma kehidupan sosial dan adat budaya Minangkabau. Perilaku ini akan mengancam tatanan kehidupan normal masyarakat terutama bagi kalangan generasi muda.
Senada itu, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Albert Hendra Lukman menambahkan, revisi tersebut sebaiknya segera diajukan olah pemerintah provinsi. Muatan dari Perda nomor 11 tahun 2010 belum mencakup persoalan LGBT sehingga untuk menjadikannya dasar hukum penanggulangan masalah LGBT harus direvisi.
“Untuk mengakomodir penanggulangan persoalan LGBT harus ada regulasi. Jika Perda Maksiat akan dijadikan payung hukum, harus direvisi agar memuat aturan terkait hal tersebut,” katanya.
Albert menegaskan, persoalan LGBT harus menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah. Untuk menanggulangi persoalan itu, harus ada regulasi yang jelas sehingga bisa maksimal dilaksanakan.
Dia berpendapat, untuk mengatur penanggulangan perilaku menyimpang LGBT memang sebaiknya hanya cukup melalui revisi Perda nomor 11 tahun 2010. Tidak perlu mengeluarkan Perda baru yang akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja menimbulkan berbagai persoalan dalam tahap pembahasannya. (fdc)