DPRD Sawahlunto Tolak Empat Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan

SAWAHLUNTO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menyatakan menolak menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna, Kamis (28/4). Empat Ranperda yang ditolak adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan.

Penolakan itu disampaikan empat fraksi yang ada di DPRD Kota Sawahlunto pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Sembilan Ranperda. Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Emeldi bersama Wakil Ketua Weldison dan Hasjhoni Sy.

Ke empat ranperda itu adalah Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Kota Lama, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Pusat Pemerintahan, Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Pusat Perkotaan Kecamatan Silungkang dan Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Bagian Wilayah Perkotaan Kecamatan Talawi.

Juru bicara Fraksi PPP, PAN dan Nasdem Epy Kusnadi menyatakan menolak berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II yang disampaikan dalam rapat internal Rabu (26/4).

“Ke empat Ranperda ini tidak disertai dengan penjelasan atau keterangan atau naskah akademik sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah serta perangkat hukum turunan lainnya,” paparnya terkait alasan penolakan tersebut.

Senada, Dasrial Ery Ketua Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan menyampaikan kesimpulan dari pendapat fraksinya untuk mengembalikan lagi draf ke empat Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan itu kepada pemerintah untuk dilengkapi persyaratan dan dokumen pendukungnya.

“Hal ini sangat penting mengingat pemberian suatu perizinan oleh pihak berwenang dan mencantumkan nama daerah dalam suatu kawasan perbatasan agar tidak menimbulkan konflik bagi masyatakat yang berkepentingan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Hasjhoni usai sidang paripurna berharap, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti penolakan persetujuan ke empat Ranperda tersebut oleh DPRD. Setelah semua persyaratan dan dokumen pelengkap terpenuhi, DPRD akan menjadwalkan kembali sidang paripurna untuk menerima pengajuan dan pembahasannya.

Dengan ditolaknya empat Ranperda tersebut, maka hanya lima Ranperda yang akan dilanjutkan ke Gubernur Sumatera Barat untuk diverifikasi di pemerintah provinsi. Lima Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pemiliha Kepala Desa serentak, Ranperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ranperda Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Ranperda perubahan kedua Perda Kota Sawahlunto nomor 3 tahun 2012 tentang Penambahan Modal Pemko Sawahlunto ke dalam modal saham PT Wahana Wisata Sawahlunto.

“Serta Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2007 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian PDAM Kota Sawahlunto,” terangnya.

Terkait ditolaknya empat Ranperda tersebut, Walikota Sawahlunto Ali Yusuf menyatakan akan menindaklanjutinya untuk penyempurnaan. Ranperda yang kajiannya belum lengkap akan dilengkapi secepatnya.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mempunyai daya keberlakuan yang efektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (tumpak/f)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *