
SAWAHLUNTO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto akan memberikan rekomendasi penghapusan aset gedung milik pemerintah sesuai kondisi dan kelayakannya untuk dihapuskan. Jika memang dibutuhkan (untuk dihapuskan, red), DPRD akan memberikan rekomendasi sehingga bisa dijadikan dasar untuk pengajuan pembangunan gedung baru yang lebih representatif.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto Deri Asta terkait rencana penghapusan sejumlah bangunan gedung Sekolah Dasar (SD) di kota ini, sebagai syarat pengajuan proposal pembangunan gedung baru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Peningkatan Sarana Pendidikan. Menurutnya, proses penghapusan tersebut akan dilakukan melalui peninjauan langsung gedung-gedung sekolah yang akan dihapus dan diajukan pembangunan baru.
“Setelah itu, akan dikaji di tingkat komisi. Jika memang layak untuk dihapus dan diganti dengan bangunan baru, akan diajukan ke pimpinan untuk diparipurnakan dan dilahirkan rekomendasi (terhadap penghapusan) tersebut,” terangnya, Selasa (8/3).
Untuk melakukan tinjauan langsung tersebut, Komisi III turun ke beberapa SD yang diajukan penghapusan tersebut. Diantara SD yang ditinjau untuk mengetahui layak atau tidak untuk penghapusan antara lain SDN 13 Pasar Remaja Kecamatan Lembah Segar, SDN 17 Talago Gunung Kecamatan Barangin, SDN 12 Talawi Mudiak dan SDN 08 Kumbayau Kecamatan Talawi.
Anggota Komisi III yang turun untuk peninjauan adalah Adi Ikhtibar, Elfia Rita Dewi, Lazuardi, Yunasril dan Masrisal. Anggota Dewan ini didampingi Kabid Aset Daerah
Dinas Pengelolaan Pendapatan keuangan dan Asset Daerah Afridarman serta jajaran Bidang Cipta karya Dinas PU.
Kepala SDN 13 Pasar Remaja Kecamatan Lembah Segar Hasriwati menyambut rombongan Komisi III menjelaskan, keinginan mengajukan penghapusan asset terhadap bangunan memiliki 4 ruangan dengan kondisi 30 persen ini karena bangunan ini didirikan tahun 1977 dan hanya direnovasi lantainya.
“ Kalau ada penghapusan asset terhadap bangunan ini, maka dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan DAK untuk bangunan baru” katanya.
Kondisi yang sama juga disampaikan majelis guru SDN 17 Talago Gunung Kecamatan Barangin, SDN 12 Talawi Mudiak dan SDN 08 Kumbayau kecamatan Talawi. Sekolah- sekolah tersebut juga membutuhkan penghapusan asset akibat gedung yang sudah tidak layak digunakan. Kepala SDN 08 Kumbayau Nofriarti menyaampaikan, rumah dinas kepala sekolah dirasakan sudah waktunya dihapuskan mengingat rumah dinas yang dibangun tahun 1970 itu kondisinya sudah 90 persen mengalami kerusakan.
“Rumah dinas kepala sekolah itu dibangun tahun 1970 dan terakhir ditempati tahun 1986. Kondisinya sudah tidak layak lagi digunakan sehingga perlu dibangun baru,” tuturnya. (tumpak)