
SAWAHLUNTO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto menyorot mekanisme rekrutmen pegawai honor serta Pegawai Tidak tetap (PTT) atau non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. Pasalnya, rekrutmen tak lagi memfungsikan dan jadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengelola dan menganalisis kebutuhan pegawai di Kota Sawahlunto.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sawahlunto Elfia Rita Dewi saat rapat paripurna DPRD Kota Sawahlunto terhadap Rancangan APBD Perubahan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Weldison dan Hasjhoni di gedung dewan, Rabu (12/10).
Dikatakan, penambahan PTT pada setiap SKPD sepertinya tidak lagi melalui mekanisme, sehingga jumlah kebutuhan pegawai dalam sebuah SKPD tidak lagi disusun oleh BKD sesuai kebutuhan.
“Fungsi BKD sudah diambil alih oleh SKPD – SKPD terkait yang berkeinginan untuk menambah jumlah PTT menurut kebutuhan dan kepentingan masing-masing,” ungkap Dewi.
Dikatakan, dalam pembahasan APBD Perubahan Kepala BKD tidak mengetahui secara jelas berapa jumlah PTT yang diminta oleh masing-masing SKPD di dalam perubahan anggaran. Meskipun penambahan tenaga secara teknis adalah kewenangan dari kepala daerah, namun kewenangan anggaran juga merupakan hak DPRD dengan adanya permintaan penambahan anggaran.
“Di sinilah fungsi budgeting DPRD untuk mengkaji lebih dalam sekaitan dengan struktur APBD yang menghasilkan surplus maupun defisit dan pembiayaan yang akan menutupi defisit itu sendiri,” jelasnya.
Terkait rekrutmen tenaga honor dan PTT tersebut, juru bicara Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan DPRD Sawahlunto, Dasrial Ery juga menekankan bahwa seharusnya rekrutmen dilakukan dengan berdasarkan kebutuhan yang objektif. Pelaksanaannya juga harus dengan prinsip akuntabilitas serta prosedur yang transparan.
“Perlu juga perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai sukarela pada beberapa SKPD yang mengabdi sudah lima sampai 15 tahun. Mereka perlu mendapat prioritas dalam pengangkatan pegawai non PNS karena yang bersangkutan sudah berpengalaman dalam bidangnya,” pinta Ery.
Pada APBD 2016, Belanja jasa pegawai atau gaji pegawai non PNS pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Sawahlunto terjadi penambahan. Pada awal APBD 2016 sebesar Rp14,9 miliar, terjadi penambahan pada perubahan APBD sebesar Rp806.528.500 sehingga menjadi Rp15,7 miliar. Kenaikan untuk 1.519 orang yang terdiri dari pegawai honor 902 orang dan Pegawai Tidak tetap (PTT) 617 orang. (tumpak)
Komentar