DPRD Sawahlunto Minta Walikota Tindak Lanjuti Kasus Sarlina Putri

Rapat paripurna di DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (3/5). (tumpak)
Rapat paripurna di DPRD Kota Sawahlunto, Rabu (3/5). (tumpak)

SAWAHLUNTO – DPRD Sawahlunto meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti putusan perkara sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Sarlina Putri, PNS di Kantor Camat Barangin yang dikabulkan serta menolak banding Walikota Sawahlunto.

Hal ini disampaikan Juru bicara fraksi PPP, NasDem dan PAN DPRD Kota Sawahlunto, Aristin pada rapat paripurna DPRD kota ini yang dipimpin Ketua DPRD Adi Ikhtibar, Wakil Ketua Hasjhony dan Weldison di gedung dewan, Rabu (3/5).

Seperti diketahui, keputusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Sarlina. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Akhdiat Sas-trodinata dan beranggotakan M. Afif serta Ari Purnomo disebutkan, dua Surat Ke-putusan (SK) Walikota Sawahlunto yakni SK Nomor:BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 tentang penurunan pangkat dan jabatan Sarlina Putri, dalam hal ini pihak penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Sarlina diturunkan pangkatnya karena dituduh melakukan mala administrasi dana haji khusus pada salah satu travel agen di Kota Sawahlunto.

Pada rapat paripurna yang dihadiri Walikota Sawahlunto Ali Yusuf, anggota DPRD  Aristin menanyakan langkah apa yang diambil pemerintah daerah setelah kalah di PTUN di tingkat banding terhadap kasus Sarlina Putri.

“Apakah pemerintah daerah akan patuh terhadap keputusan PTUN yang sudah bersifat final tersebut atau akan melakukan pembangkangan terhadap keputusan tersebut?” tegas Aristin pada rapat yang juga dihadiri kepala OPD kota ini.

Terkait ditolaknya banding walikota Sawahlunto memperkuat fakta persidangan serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Surat Keputusan (SK) Walikota Sawahlunto nomor:BKD.71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor:BKD.49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. (tumpak)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.