• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Desember 15, 2019
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Peserta LPK Kwarcab Pramuka Sawahlunto Sambangi KPU

    Willy: Nasdem Akan Bikin Kejutan Pada Pilkada 2020 di Sumbar

    Jalan Berlubang di Simpang Santur Resahkan Warga 

    Malkan Amin Kembali ke DPP, Nasdem Sumbar Diserahkan ke Hendrajoni

    Kondisi pengungsian korban banjir Dharmasraya

    Korban Banjir Dharmasraya Dapat Bantuan Tenda dan Dapur Umum dari DinsosP3APPKB

    Penyerahan santunan secara simbolis oleh Isman Imran

    Peduli Lingkungan, BSM Lubuk Basung Gelar Sunatan Massal Gratis

    Pramuka Kwarcab Sawahlunto Gelar Latihan Pengembangan Kepemimpinan

    Jejak Bela Negara di Sumatera Barat, Mahyeldi : Tanpa PDRI Bisa Jadi NKRI Tidak Ada

    Tausiyah Subuh di Parak Jua, Mahyeldi Surprise Bagi Masyarakat Setempat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Peserta LPK Kwarcab Pramuka Sawahlunto Sambangi KPU

    Willy: Nasdem Akan Bikin Kejutan Pada Pilkada 2020 di Sumbar

    Jalan Berlubang di Simpang Santur Resahkan Warga 

    Malkan Amin Kembali ke DPP, Nasdem Sumbar Diserahkan ke Hendrajoni

    Kondisi pengungsian korban banjir Dharmasraya

    Korban Banjir Dharmasraya Dapat Bantuan Tenda dan Dapur Umum dari DinsosP3APPKB

    Penyerahan santunan secara simbolis oleh Isman Imran

    Peduli Lingkungan, BSM Lubuk Basung Gelar Sunatan Massal Gratis

    Pramuka Kwarcab Sawahlunto Gelar Latihan Pengembangan Kepemimpinan

    Jejak Bela Negara di Sumatera Barat, Mahyeldi : Tanpa PDRI Bisa Jadi NKRI Tidak Ada

    Tausiyah Subuh di Parak Jua, Mahyeldi Surprise Bagi Masyarakat Setempat

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

DPRD Ponorogo Studi Banding Perda Minol ke DPRD Padang

Oleh : Melda
Jumat, 23 Maret 2018 | 17:40
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Peserta LPK Kwarcab Pramuka Sawahlunto Sambangi KPU

Willy: Nasdem Akan Bikin Kejutan Pada Pilkada 2020 di Sumbar

Jalan Berlubang di Simpang Santur Resahkan Warga 

Studi banding DPRD Kab.Ponorogo ke DPRD Padang. (baim)

PADANG  – Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur melakukan studi banding ke DPRD Kota Padang terkait Peraturan Daerah Minuman Beralkohol. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi  A, Gufron Ridloi dan diterima Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul di ruang konsultasi DPRD Kota Padang, Jum’at (23/3).

Sejak 16 April 2015, minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) dilarang dijual pada minimarket-minimarket di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menurut Sekwan, pengawasan peredaran miras di Kota Padang sudah dilakukan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol. Dengan Perwako, pembentukan badan pengawas juga sudah dilakukan.

“Badan Pengawas yang terbentuk tersebut juga sudah melakukan pengawasan ke beberapa mall dan hotel, serta berkoordinasi dengan pihak provinsi supaya lebih memaksimalkan pengawasan dan pengendalian dari minuman beralkohol,” kata Syahrul pada tamu dari Ponorogo.

Syahrul menambahkan, pengawasan yang dilakukan intensif itu sekaligus menjadi gerakan untuk pelarangan minuman keras dijual di ritel, apalagi di warung – warung biasa. Sehingga, gerakan itu menjadi suatu bentuk implementasi dari Permendag tersebut secara intensif dan masif. Kemudian, untuk tindak lanjut dari Permendag nomor 6 tahun 2015, perlu ada penyesuaian karena mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket.

“Perda kita yang sudah dikeluarkan 2012 akan menyesuaikan dengan Permendag yang baru ini, sehingga apa yang menjadi ketentuan darinya akan dapat terakomodir,” imbuhnya.

Sekwan mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih tahapan sosialisasi sambil memberikan waktu tiga bulan kepada minimart dan distributor untuk membersihkan stok – stok yang ada. Setelah itu, akan dilakukan penindakan bagi pihak – pihak yang melanggar.

“Kita sudah surati toko – toko, minimarket, mall dan hotel agar mengindahkan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Setelah itu jika masih melanggar, akan diberikan tindakan,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Perdagangan punya kewajiban untuk melindungi konsumen, yaitu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Sedangkan penjualan miras saat ini masih dinilai terlampau bebas, sehingga menimbulkan kekhawatiran terciderainya hak konsumen karena pemerintah tidak menjalankan kewajiban sesuai amanat undang – undang.

“Sebelumnya, peraturan membatasi penjualan minuman beralkohohol sampai 5 persen dan minuman beralkohol tidak boleh dibeli di bawah umur 21 tahun. Tapi, banyak yang melanggar. Oleh karena itu, aturan baru, daripada cuma 5 persen lemah, lebih baik ditiadakan sekalian di sektor minimarket,” pungkasnya. (baim)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Topik #dprd padang#perda miras
Loading...

Komentar

Loading...

BERITA TERKINI

Peserta LPK Kwarcab Pramuka Sawahlunto Sambangi KPU

14 Desember 2019 | 23:18

Willy: Nasdem Akan Bikin Kejutan Pada Pilkada 2020 di Sumbar

14 Desember 2019 | 22:12

Jalan Berlubang di Simpang Santur Resahkan Warga 

14 Desember 2019 | 22:11

Malkan Amin Kembali ke DPP, Nasdem Sumbar Diserahkan ke Hendrajoni

14 Desember 2019 | 20:33
Kondisi pengungsian korban banjir Dharmasraya

Korban Banjir Dharmasraya Dapat Bantuan Tenda dan Dapur Umum dari DinsosP3APPKB

14 Desember 2019 | 13:13
Penyerahan santunan secara simbolis oleh Isman Imran

Peduli Lingkungan, BSM Lubuk Basung Gelar Sunatan Massal Gratis

14 Desember 2019 | 12:20

Pramuka Kwarcab Sawahlunto Gelar Latihan Pengembangan Kepemimpinan

14 Desember 2019 | 12:05

Keharusan Mengambil Keputusan Saat Tidak Marah

14 Desember 2019 | 11:38
Padang Media

© 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Informasi

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

© 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: