
PASAMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Rapat paripurna digelar di Gedung Syamsiar Thaib, Senin (25/1/2021). Ketua DPRD Bustomi memimpin rapat paripurna mengatakan, dasar pengumuman pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati Pasaman terpilih adalah pasal 160 A ayat (2) Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota menjadi UU.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 154 Ayat (1) huruf e UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintahan Daerah jo pasal nomor 23 huruf e Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
“Semua mekanisme dan aturan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, pasangan Benny Utama – dan Sabar A.S merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020.
DPRD Kabupaten Pasaman menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan bupati – wakil bupati terpilih tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur provinsi Sumatera Barat. Pengusulan dilakukan dengan melampirkan risalah rapat paripurna sesuai mekanisme yang berlaku. (Riki)
Komentar