DPRD Padang Tindaklanjuti Laporan Adanya Pungutan di Perumahan

Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra memberikan keterangan kepada wartawan terkait tindaklanjut laporan warga soal pungutan di perumahan. (baim)
Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra memberikan keterangan kepada wartawan terkait tindaklanjut laporan warga soal pungutan di perumahan. (baim)

PADANG – Warga melaporkan adanya pungutan di perumahan Cinta Kasih yang dibangun Yayasan Budha Tzu Chi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengan mendatangi perumahan tersebut.

Komisi I DPRD Kota Padang bersama Koordinator Komisi Wahyu Iramana Putra didampingi Kepala Seksi Perumahan Dinas TRTB Kota Padang Zulhan Toni menemui warga di perumahan Cinta Kasih, Rabu (27/4). Dalam kunjungan itu, Komisi I DPRD Kota Padang menemukan ada Surat Edaran yang berisikan tulisan berupa kewajiban dan sanksi kepada warga yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Salah seorang warga menuturkan, iuran yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp30 ribu per bulan atau Rp1.000 per hari. “Setiap bulan sekitar Rp30 ribu atau ditabung seribu rupiah per hari. Mau tidak mau harus dibayarkan. Dalam empat tahun belakangan selalu dibayar,” ungkap Rismaini, salah seorang warga.

Tidak itu saja. Ia juga mengungkapkan adanya kewajiban bagi warga untuk bekerja mendaur ulang sampah plastik satu kali sebulan. Pekerjaan itu tidak mendapat bayaran sama sekali dan pekerjaan dilakukan di Pondok.

“Semua diikuti saja, tanpa ada uang transpor dan upah,” ungkapnya.

Sementara menurut Ketua RT 01 RW 02 Herman Rajo Sampono, pekerjaan itu adalah kerja sosial dan hasilnya akan disumbangkan melalui yayasan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang selaku koordinator Komisi I Wahyu Iramana Putra mengaku kaget saat mengetahui perumahan itu bernama Perumahan Cinta Kasih. Wahyu datang bersama Ketua Komisi I Osman Ayub, Wakil Ketua Komisi I Wismar Panjaitan dan Azirwan.

Dia mengungkapkan, perumahan itu berdiri di atas tanah milik Pemko Padang. Pembangunannya berasal dari bantuan donatur di Dubai dan Malaysia. Perumahan tersebut dirancang sebagai rumah tahan gempa dan mestinya pengelolaannya menjadi wewenang Pemko Padang.

Adanya iuran yang harus dibayarkan oleh warga, menurut Wahyu, adalah suatu kelalaian dari Pemko Padang sehingga ada suatu yayasan yang berani memungut iuran seolah-olah memiliki lahan tersebut.

“Pemko dalam hal ini lalai sehingga ada saja pihak lain yang berani melakukan pungutan seakan-akan mereka yang memiliki lokasi ini,” ungkapnya.

Dia melihat, kelalaian itu membuat yayasan berani mengeluarkan surat pungutan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah terlebih dulu. Wahyu menegaskan persoalan ini harus diselesaikan karena ini merupakan persoalan serius. Dia mengaku sudah mencoba menghubungi pengurus Yayasan Budha Tzu Chi untuk meminta penjelasan, namun tidak berhasil dihubungi.

Dia juga menlai, jika apa yang dilaporkan warga mengenai kewajiban bekerja mendaur ulang tanpa diupah dan aturan dalam selebaran yang dikeluarkan yayasan tersebut berikut dengan sanksi berupa surat peringatan, berarti perumahan tersebut bukan lagi dikelola oleh pemerintah. Padahal pembangunannya merupakan bantuan dari pihak ketiga untuk bangunan tahan gempa.

“Kami akan melakukan kordinasi untuk meminta penjelasan kepada Pemko dan jika terbukti ada pelanggaran aturan harus diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *