PADANG – DPRD Kota Padang mengadakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Padang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kamis (3/5) kemarin. Semua fraksi menerima kedua ranperda tersebut selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua, Muhidi, Wahyu Iramana Putra, Kabag Risalah, Desmon Danus, dan Pjs Walikota Padang, Alwis.
Kedua ranperda tersebut telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku didahului rapat internal, kunjungan kerja, rapat kerja dengan OPD terkait, dan rapat fraksi-fraksi. Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus II DPRD Padang Hadison diwakili Amrizal Hadi mengatakan, terkait Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Pansus sudah melalukan studi banding ke DPRD Kota Malang, Provinsi Jawa Timur dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI dan melakukan pembahasan bersama stakeholder.
“Esensinya jelas adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan pada kita. Pada daerah untuk membuat Perda yang diatur melalui PP 55 Tahun 2016. Dalam hal ini, aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, dimana isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,” jelas Amrizal.
Sementara, laporan Ranperda Perpustakaan disampaikan oleh Ketua Pansus III, Zulhardi Z.Latif. Dalam kesempatan itu disampaikan terkait Ranperda Perpustakaan yang sedang dibahas di Kota Padang merupakan program nasional. Sementara di Kota Padang baru akan memulai untuk membahas tentang Ranperda Perpustakaan.
“Sebelumnya, di daerah yang kita kunjungi di Bantul sudah diterapkan Perda Perpustakaan ini. Mulai dari cara pengelolaan, biaya perpustakaan untuk di sekolah-sekolah, mekanisme dan syarat – syarat mengenai perpustakaan begitupun penganggarannya,” kata Zulhardi Z.Latif
Perda Perpustakaan diterapkan untuk semua kategori perpustakaan, baik itu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah maupun perpustakaan pribadi atau milik masyarakat. “Karena ini adalah program nasional, apa-apa saja yang diterapkan dari pusat juga diterapkan di daerah, serta apa pula kewajiban daerah tentang Perda Perpustakaan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pjs Walikota Padang, Alwis menerima laporan kedua Pansus dari Ketua DPRD Kota Padang selanjutnya diteruskan pada Gubernur Sumbar untuk direvisi menjadi Perda. (baim)
Komentar