PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Padang melaksanakan paripurna internal persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif komisi komisi menjadi ranperda inisiatif DPRD Kota Padang, Senin (7/5). Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD itu sebelumnya telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya setelah mendengar persetujuan anggota DPRD Kota Padang dalam rapat internal dewan, maka Ranperda Inisiatif Komisi Komisi DPRD Kota Padang dapat disetujui menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang.
Ada empat Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang yang disetujui dalam paripurna tersebut, yakni dari Komisi I Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Komisi II Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Komisi III Ranperda tentang Pengelolaan Parkir dan dari Komisi IV Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Untuk Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Sekretaris Komisi I, Zulhardi Z.Latif menyampaikan, Kota Padang memiliki cagar budaya yang cukup banyak namun kondisinya cukup memprihatinkan dan belum mendapat perhatian serius baik pemerintah daerah maupun masyarakat meskipun pemerintah sudah menerbitkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun, keberadaannya belum cukup efektif sebagai payung hukum untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di Kota Padang.
“Pembentukan Perda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya didasarkan pada landasan filosofolis, sosiologis dan yuridis guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Kota Padang,” ungkapnya.
Ketua Komisi II, Gustin Pramona menyampaikan, mengenai Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Nelayan tujuannya adalah untuk memberikan kajian dan kerangka filosofolis, sosiologis dan yuridis tentang perlunya peraturan daerah yang mengatur pemberdayaan masyarakat nelayan.
Sementara, mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang pengelolaan Parkir, hal tersebut dilandasi banyaknya parkir liar di Kota Padang yang bergerak secara individu. Belum adanya peraturan yang mencakup secara mendalam tentang tata kelola dan pemberdayaan parkir. “Rasanya perlu adanya kajian lebih mendalam untuk merumuskan Perdanya,” sebut Sekretaris Komisi III, Mailinda Rose.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dilatarbelakangi karena anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa. Selain itu, Kota Padang dari tahun 2008 hingga 2017 sudah mendapatkan penghargaan Kota menuju layak anak. Untuk itu, menurut Ketua Komisi IV DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa, sangat perlu dibuatkan Perdanya.
Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang ada 8 dan DPRD telah menyetujui 4 Ranperda Inisiatif Komisi Komisi DPRD menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang setelah mendengar pendapat anggota dewan dalam rapat paripurna tadi. Empat Ranperda Inisiatif DPRD yang disetujui itu sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh masing-masing komisi sesuai mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
“Selanjutnya, ranperda ini diajukan kepada Pemerintah Kota Padang untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya. (baim)