DPRD Padang Minta Pemko Tagih Tunggakan Pajak Rp1,9 M

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta Pemerintah Kota tidak tinggal diam menyikapi tunggakan pajak oleh salah satu hotel senilai Rp1,9 miliar di Kota Padang. Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) diminta untuk segera menagih tunggakan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, Rabu (16/3) mendesak Pemko untuk melakukan penagihan. Jika pihak hotel tidak mampu membayar sekaligus, harus dicicil agar kewajibannya bisa diselesaikan.

“Kalau tidak mampu membayar sekaligus, dicicil. Yang pasti kewajiban harus dipenuhi. Kalau tidak, apa kontribusi mereka sebagai pengusaha hotel,” desak Elly.

Ia menegaskan, tunggakan pajak ini harus terus dikejar, jangan sampai ada pembiaran. Ini jelas harus dieksekusi sesegera mungkin.

“Aturannya jelas, berapa lama jangka waktu dan tenggat serta sanksi yang diberikan. Penagihan ini sudah harus dilakukan,”tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Yulisman menegaskan bahwa harus ada langkah persuasif yang dilakukan oleh Pemko melalui dinas terkait.

“Jika tidak bisa membawa hal ini kepada jalur hukum jangan sampai stagnan disini saja,”jelasnya.

Di dalam Perda terkait pemungutan retribusi daerah jelas runutan tata cara untuk memungut pajak. “Utamakan langkah persuasif namun jika mandeg maka silahkan bawa ke langkah hukum,”ungkap Yulisman.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Mailinda Rose. Menurutnya, dalam hal ini harus ada ketegasan. “Dinas terkait harus tegas dalam melakukan penagihan itu. Kalau anggaran sebesar itu dialihkan kepada bedah rumah tentu akan banyak rumah warga yang bisa dibedah.

Jika mereka menemui kesulitan langsung bawa ke ranah hukum. “Jangan maunya melakukan usaha tapi membayar kewajiban tidak mau. Ini jelas tidak benar dan harus segera ditindak tegas,”tutup Ketua Fraksi NasDem ini.(baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *