PADANG- Sebanyak 47 rekanan kontraktor sampai saat ini belum bisa melakukan pencairan dana kontrak kerja proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang tahun lalu. Nilai kontrak yang belum bisa dicairkan mencapai Rp4,4 miliar, padahal menurut rekanan kontrak kerja yang mereka laksanakan telah selesai dan telah diserahterimakan (Provisional Head Over/ PHO).
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dengan para kontraktor yang belum memperoleh pencairan dana kontrak dan Dinas PU Kota Padang, Rabu (24/2). Salah seorang rekanan, Yulfaizar dari CV Studio Dua Art menerangkan, sebenarnya tidak ada persoalan dengan kontrak. Pekerjaan telah di-PHO-kan dan berita acara (serahterima) telah dilakukan pada pertengahan Desember 2015.
“Persoalannya muncul karena Kepala Dinas PU saat itu cuti hingga tanggal 28 Desember sehingga proses menjadi terlambat. Hasilnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak mau lagi menerima berkas yang kami ajukan,” ungkapnya.
Alhasil, menurut Yulfaizar, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait uang kontrak tersebut, padahal pekerjaan telah selesai dilakukan. Menurutnya persoalan sebenarnya ada di BPKAD yang enggan melakukan pencairan, namun hal ini tetap bermula dari Dinas PU.
“Kami membawa persoalan ini ke DPRD untuk mencarikan solusi dan tentunya berharap pencairan bisa segera dilakukan. Sudah banyak pihak yang mencari kami karena ada yang masih harus kami bayar,” harapnya.
Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim setelah melakukan hearing dengan Dinas PU mengatakan, persoalan ini secara administrasi tidak salah karena pada tanggal 30 sudah sampai di BPKA. Namun karena menumpuk serta keterbatasan waktu, pencairan tersebut tidak bisa direalisasikan. Dari hasil rapat, ia mengungkapkan Dinas PU segera akan menyelesaikan pembayaran sisa dana kontrak tersebut paling lambat pertengahan Maret 2016.
“Kedepan, hendaknya SKPD di Pemko Padang sebagai pengguna anggaran agar membuat perjanjian dengan pihak ketiga ada klausul, apabila pekerjaan siap 100 persen kontaktor harus segera menyelesaikan administrasi sehingga persoalan ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Ia juga mengingatkan, agar tidak ada lagi pimpinan SKPD yang ke luar kota pada bulan Desember agar tidak terjadi lagi kasus keterlambatan seperti yang dialami para kontraktor saat ini. Ia juga mengingatkan Penanggungjawab Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pengawas lapangan tidak hanya mengurus atau mengawasi pekerjaan fisiknya saja tetapi juga mendesak rekanan untuk segera menyelesaikan persoalan administrasi pekerjaan.
Wakil Ketua Komisi III Gustin Pramona melihat, persoalan keterlambatan, baik pelaksanaan oleh kontraktor maupun penyelesaian masalah administrasi sering terjadi di akhir tahun. Ia meminta harus ada solusi agar pelaksanaan proyek dan pengurusan administrasi kontrak kerja yang sering menjadi persoalan itu tidak terulang lagi ke depan. Ia juga meminta Pemerintah Kota segera membayar sisa uang kontrak yang semestinya didapatkan oleh kontraktor. (baim).