DPRD Padang Lanjutkan Proses PAW ke KPU

Nuzul Putra
Anggota DPRD Kota Padang Nuzul Putra yang di PAW oleh PDIP

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang telah melanjutkan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Nuzul Putra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses tersebut merupakan mekanisme yang dijalankan untuk melakukan PAW.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal, Selasa (12/4) membenarkan telah disampaikannya pengajuan PAW tersebut ke KPU. DPRD dalam hal ini hanya melanjutkan proses tanpa bermaksud mempercepat atau memperlambat jalannya mekanisme PAW.

“Prosesnya sudah disampaikan ke KPU (untuk PAW, red) pada Jumat kemarin. Ini bukan bertujuan mempercepat atau memperlambat, hanya menjalankan mekanisme,” katanya.

Nuzul Putra diusulkan pemberhentian oleh partainya, PDI Perjuangan dan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat untuk pemberhentian tersebut. DPRD melanjutkan ke KPU untuk memberi kepastian siapa calon penggganti antar waktu dari PDIP untuk daerah pemilihan Padang Timur – Padang Selatan tersebut.

Terpisah, Nuzul Putra menilai proses PAW terhadap dirinya belum bisa dilanjutkan karena ia tengah melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur ke PTUN Padang. Ia menyatakan SK Gubernur tersebut cacat hukum dan menyebutkan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan gubernur sebab putusannya di pengadilan belum final. Lalu, gubernur belum melakukan klarifikasi terhadap dirinya.

“Saya menganggap, Gubernur telah melakukan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.

Dia menyatakan proses hukumnya masih belum finis karena putusan menolak gugatannya (niet ontvankelijke verklaard/ NO) yang dikuatkan Mahkamah Agung artinya dikembalikan kepada partai. Gubernur menurutnya belum melakukan klarifikasi kepadanya.

“Sayangnya, diantara proses NO ini, Gubernur sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Karena itu SK Gubernur cacat demi hukum sehingga melakukan gugatan PTUN Padang 6 April lalu,” jelasnya.

Dia juga menyayangkan penandatanganan surat ke KPU oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal. Padahal, katanya saat itu ketua DPRD Padang berada di tempat. Seharusnya, surat ke KPU ditandatangani oleh Ketua DPRD Padang, Erisman.

“Apabila Erisman memang tidak berada di tempat, baru boleh digantikan oleh wakil ketua,” ujarnya.

Dia berharap, DPRD Padang jeli melihat persoalan yang tengah dihadapinya. Apabila dibutuhkan konsultasi, sebaiknya DPRD Padang melakukan konsultasi pada ahli hukum tata negara terkait NO dan status hukum serta kebijakan yang dapat diambil.

“DPRD Padang saya harap objektif dalam melihat persoalan ini. Kasus saya bukan kasus pidana,” tandasnya. (baim).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *