PADANG – Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) yang terjadi di DPRD Padang pada salah satu anggota DPRD Kota Padang, Nuzul Putra dari Partai PDI P. Terkait proses PAW itu, pimpinan DPRD Padang telah melakukan Rapat Pimpinan (Rapim), Senin (21/
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan, keputusan yang diperoleh bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan dalam mengganti keanggotaan dewan. DPRD sifatnya hanya menunggu. Sebab, surat permintaan proses PAW itu ditujukan DPC PDI Perjuangan Padang ke Walikota Padang dengan tembusan ke Gubernur Sumbar dan DPRD Padang.
“Proses PAW itu adalah pengajuan surat ke Walikota yang dilanjutkan ke Gubernur untuk penerbitan SK. Jika SK sudah turun dari Mendagri cq gubernur ke walikota dan diteruskan ke DPRD, maka DPRD wajib mengagendakan pelantikan. Jadi, kewenangan DPRD Padang hanya dalam agenda pelantikan. Sementara dalam perjalanan prosesnya, semua urusan eksekutif. Artinya, DPRD kini sifatnya menunggu proses dari Walikota yang mengajukan pergantian itu ke Gubernur Sumbar untuk penerbitan SK,” katanya.
Terkait masih adanya persoalan di internal PDI Perjuangan dimana pihak DPC Padang mengaku keputusannya sudah inkrach karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun di sisi lain, pihak pengacara Nuzul Putra yang bakal di-PAW memasukkan surat ke Ketua DPRD Padang bahwa kasus itu belum berkekuatan hukun tetap dan masih dalam proses.
“Kita tidak bisa masuk ke ranah itu. Persoalan itu adalah masalah di internal PDI P dan saya sarankan itu diselesaikan di internal partai,” tutup Wahyu. (baim)
Komentar