PADANG- Tindakan tegas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo) Kota Padang melakukan penggembosan terhadap mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan di dalam kota Padang diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago mengingatkan, penegakan aturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai karena tujuannya adalah penegakan aturan bukan untuk mencari pelanggar sebanyak-banyaknya.
“Peringatan dan pemberitahuan harus selalu ditingkatkan dengan tujuan untuk menertibkan bukan mencari pelanggar sebanyak-banyaknya,” ujarnya, Selasa (26/4).
Penegakan aturan harus tegas dan tidak pandang bulu atau tebang pilih. Penindakan harus dilakukan dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi dan peringatan. Semakin sedikit jumlah pelanggar menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat namun jika tingkat pelanggaran masih tinggi.
Pelaksanaan aturan, katanya, juga harus diikuti dengan pemasangan rambu-rambu yang cukup. Dengan demikian, ketika masih ada pemilik mobil yang memarkir kendaraannya pada ruas jalan bertanda dilarang parkir, petugas bisa langsung menindak.
Erisman juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan menginformasikan kepada petugas jika melihat pelanggaran. Dia juga meminta untuk selalu tertib dan mematuhi aturan di jalan raya.
Dishubkominfo Kota Padang beberapa hari ini melakukan operasi penggembosan terhadap mobil yang parkir di ruas jalan di Kota Padang. Kepala Dishubkominfo Kota Padang Rudi Rinaldy menerangkan, angka pelanggaran pada operasi bulan ini dirasakan menurun dibanding bulan sebelumnya.
“Operasi ini (penggembosan ban mobil) akan terus dilakukan sampai tidak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di ruas jalan,” tegas Rudi. (baim/f)