PADANG- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi memanggil pihak PT Sinarmas Multinance, sebagai tindaklanjut pengaduan karyawan perusahaan pembiayaan tersebut yang diputuskan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Sinarmas Multifinance memenuhi undangan DPRD Kota Padang pada Jumat (4/3) bersama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Padang dan sejumlah eks karyawan Sinarmas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Surya Jufri meminta kepastian dari pihak Sinarmas untuk memenuhi tuntutan eks karyawannya. Pemenuhan tuntutan tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Saya minta kesediaan PT Sinarmas dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan untuk memenuhi tuntutan eks karyawannya yang di – PHK tersebut,” kata Surya dalam pertemuan tersebut.
Pihak Sinarmas Multifinance yng diwakili oleh Branch Manager Padang Junaidi Sitorus dan Human Resource Departemen (HRD) Sonny Ferdian menyatakan menyanggupi permintaan tersebut. “Sepanjang sesuai dengan aturan perundang-undangan, permintaan itu akan kami penuhi,” kata Junaidi.
Hal itu menjadi catatan bagi DPRD Kota Padang. Anggota Komisi IV Dian Anggraini menambahkan, bila tidak dipenuhi, ia akan memfasilitasi eks karyawan tersebut untuk membawa masalah ini ke meja hijau.
“Ini akan menjadi catatan bagi kami. Bila tidak dipenuhi, saya akan memfasilitasi eks karyawan untuk membawa persoalan ini ke pengadilan dan saya akan menyediakan pengacara untuk mereka,” tegasnya.
Menurut Dian, persoalan seperti ini tidak sekali ini saja terjadi. Bukan di Padang saja, bahkan di Jakarta dan daerah lain pun benyak persoalan yang melibatkan Sinarmas. Makanya dia meminta, kedepan agar pihak Sinarmas mengelola perusahaannya dengan baik, sehingga tidak ada lagi muncul persoalan-persoalan seperti yang terjadi saat ini.
Peringatan juga dilontarkan oleh Zulhardi Z. Latif, anggota komisi IV lainnya. Ia meminta agar PT Sinarmas Multifinance tidak bertindak sewenang-wenang kepada karyawan. Mereka punya keluarga dan tanggungan hidup. “Kalau harus dipecat atau diberhentikan, hendaknya penuhi hak-hak mereka,” tukasnya.
Kepala Dinsosnaker Padang Frisdawati mengatakan, sebenarnya persoalan mantan karwayan PT Sinarmas Multifinance ini masih dalam tahap mediasi di Dinsosnaker. Sejauh ini, mediasi sudah dua kali dilakukan dan rencananya akan dilakukan mediasi ketiga pada 15 Maret 2016 mendatang.
“Pada mediasi kedua lalu, apa yang dituntut oleh mantan karyawan sudah disanggupi oleh Sinarmas. Tinggal tindaklanjutnya pada mediasi ketiga mendatang,” kata Firsdayanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan karyawan Sinarmas Multifinance mendatangi DPRD Kota Padang untuk mengadukan nasib setelah di-PHK sepihak perusahaan. Kedatangan tersebut setelah upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinsosnaker tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. (baim).