PADANG – Sebagian anggota dewan di DPRD Padang mengancam akan ‘menyandera’ APDB Tahun 2016. Penyanderaan itu dalam bentuk ancaman tidak akan menandatangani persetujuan pengesahan anggaran yang diperuntukkan untuk tahun 2016. Alasannya, karena sebagian besar dana Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2015 belum juga dicairkan Pemko Padang.
Anggota DPRD Padang, Zulhardi Z. Latif kepada wartawan, Kamis (12/11) mengatakan, masyarakat sudah lama menunggu dan mengharapkan Hibah dan Bansos yang telah disahkan itu. Akan tetapi, sampai saat ini semuanya masih belum juga dicairkan.
Ia minta agar Pemko Padang menyegerakan pencairan Hibah dan Bansos. “Kasihan masyarakat yang masih mengharapkan dana itu. Baik itu Majelis Taqlim, perbaikan Mushalla dan Masjid yang ada di 11 Kecamatan di Kota Padang,” ucap Ketua Komisi IV itu.
Dikatakan Zulhardi, Pemko terkesan memperlambat atau menahan-nahan realisasi anggaran tersebut. Padahal, ia dan sejumlah anggota dewan lainnya telah berulang kali mendesak untuk dapat mencairkan dan merealisasikan dana tersebut. Akan tetapi, sepertinya Pemko acuh tak acuh dengan imbauan tersebut.
“Karena itu, ada beberapa anggota dewan yang berencana ‘menyandera’ APBD Kota Padang ini,” ujarnya. .
“Apa lagi yang mesti ditakutkan. Bahkan, sebagian sudah ada cair, kenapa masih ditahan. Apalagi, secara administrasi sudah tak ada persoalan lagi. Semakin lama pencairan akan semakin lama pula masyarakat berharap,” tambah Ilham Maulana, anggota dewan lainnya.
Ia juga mendorong dana Hibah dan Bansos secepatnya dicairkan karena berkaitan dengan masyarakat. Oleh karena itu, ia setuju usulan penandatanganan APBD sebelum dana itu dicairkan.
Anggota dewan lainnya seperti Azirwan juga sepakat akan usulan itu. “Kita tidak ingin masyarakat hanya diberi ‘pepesan tapi kosong’. Mereka sangat membutuhkan itu,” katanya singkat.
Para anggota dewan itupun mendesak pimpinan DPRD Padang untuk bersama-sama menangguhkan penekenan APBD 2016, meskipun pembahasan APBD 2016 tengah berlangsung. Apabila tidak juga dicairkan, APBD tetap tidak akan ditandatangi walaupun tenggat waktu sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 habis. (baim)