PADANG – Ketua Komisi I DPRD Padang Azirwan mengaku kaget dengan pemberitaan salah satu koran di Sumbar terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan percaloan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
“Kalau benar ada pungutan ataupun praktek percaloan, itu sudah melanggar. Bisa dikadukan ke Tim Saber Pungli itu,” katanya, Selasa (24/7).
Dia menegaskan, dalam penerbitan e-KTP atau apapun administrasi kependudukan, tidak ada lagi pungutan atau gratis. Kalau ada pungutan berapapun nilainya, sudah termasuk dalam kategori pungli.
Dia juga meminta masyarakat yang mengeluarkan pernyataan ada pungli dan praktik calok di Disdukcapil harus berani “tunjuk hidung” atau sebutkan siapa dan mana orangnya.
“Apakah oknum pegawai atau orang luar. Itu juga perlu bukti yang konkrit,” tegasnya.
Untuk membuktikan hal itu, kata Azirwan, Komisi I DPRD Padang segera memanggil Disdukcapil untuk memberikan keterangan yang jelas.
“Saat ini, saya masih di Jakarta. Dalam waktu dekat akan kita panggil Disdukcapil untuk memberikan klarifikasi, apakah memang ada atau tidak pungli dan percaloan di dinas itu. Sebab ini menyangkut hajat orang banyak,” katanya.
Sebelumnya diberitakan sala satu harian di Sumbar, pengakuan mengejutkan datang dari salah seorang warga. Ia dan seorang anaknya bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) melalui calo dengan membayar Rp250 ribu pada oknum di Disdukcapil Padang. (Baim)
Komentar