DPRD Mulai Bahas Pemetaan Ulang Wilayah Sumbar

Saidal Masfiuddin

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mulai melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037. Tapal batas wilayah kabupaten dan kota menjadi titik awal dari pembahasan tersebut dengan harapan pemetaan wilayah nantinya memiliki pedoman yang jelas.

Untuk mempertegas persoalan tapal batas tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat telah mengundang seluruh kepala daerah kabupaten dan kota, Senin (26/6) lalu. Pertemuan dengan para kepala daerah tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman awal bagi penyusunan RTRW sehingga pemetaan wilayah bisa sinkron dan sesuai dengan peruntukan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat Saidal Masfiuddin, Selasa (3/7) menjelaskan, pertemuan dengan para kepala daerah dari 19 kabupaten dan kota itu merupakan rapat koordinasi guna menampung masukan-masukan sehingga penyusunan RTRW untuk pemetaan wilayah sesuai dengan potensi, topografi dan peruntukan masing-masing wilayah.

“Pertemuan tersebut sebagai langkah koordinasi DPRD provinsi dengan kepala daerah seluruh kabupaten dan kota untuk sinkronisasi peruntukan wilayah, termasuk yang paling difokuskan adalah masalah tapal batas,” terangnya.

Saidal menyebutkan, persoalan tapal batas masih menjadi kendala karena masih ada yang belum sinkron. Untuk itu, keterlibatan kepala daerah kabupaten dan kota dalam pembahasan RTRW menjadi hal kruisal yang diharapkan mendapatkan titik temu.

“Setelah tapal batas wilayah jelas, pemetaan wilayah akan bisa dilakukan dengan baik serta sesuai dengan potensi dan peruntukan wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Selain masalah tapal batas, hal kruisal yang masuk dalam pembahasan RTRW 2017-2037 adalah rencana zonasi kawasan Danau Maninjau. Anggota Tim Pembahas RTRW, Taufik Hidayat menyebutkan, kawasan Danau Maninjau termasuk dalam tata ruang darat. Saat ini, melalui regulasi baru, kawasan itu akan dipersiapkan pemanfaatannya, termasuk pengaturan pemanfaatan untuk keramba jaring apung yang saat ini banyak terdapat di kawasan danau.

“Melalui regulasi baru nantinya, pemanfaatan lahan di kawasan danau untuk keramba harus sesuai dengan zonasi, termasuk jumlah keramba yang dibolehkan nantinya akan diatur secara tegas,” kata Taufik. (fdc)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *