PADANG- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (14/3) berujung pengembalian draft kepada pemerintah daerah. Pasalnya, Draft tersebut masih harus dilengkapi dengan banyak hal yang belum termaktub termasuk sanksi hukum.
Ketua Komisi II Rizanto Algamar menyimpulkan saran dan masukan dari anggota Komisi II dalam pembahasan awal Ranperda tersebut, Senin (14/3) menyatakan, draft Ranperda yang diajukan hendaknya disempurnakan terlebih dulu sebelum diajukan untuk dibahas. Penyempurnaan itu untuk memasukkan poin-poin dari pokok pemikiran dan saran dari dua Kementerian yang telah didatangi untuk konsultasi.
“Dari hasil konsultasi kepada dua kementerian, hendaknya saran dan masukan yang diperoleh dapat dimasukkan ke dalam Draft Ranperda ini. Mendengarkan apa yang disampaikan anggota Komisi, hendaknya pemerintah provinsi melalui instansi terkait menyempurnakan dulu draft Ranperda ini,” kata Rizanto.
Beberapa orang anggota Komisi II menyampaikan beberapa saran terhadap draft Ranperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat sehingga dapat implementatif dan aplikatif sebagai Perda payung bagi pemerintah kabupaten/ kota. Ranperda hendaknya juga memuat soal sanksi hukum terhadap pelanggaran.
Diantara anggota Komisi II yang menyampaikan pendapat adalah Rahmad Saleh, Sabrana, Yayuk Purwanti, Sabar. A. S, Algazali, Armiati dan Ahmad Haidir serta Suhemdi. Anggota Komisi sepakat untuk penyempurnaan sebelum dibahas dan meminta Tim Perumus Ranperda untuk hadir dalam pembahasan.
“Dengan hadirnya Tim Perumus dan pembuat naskah akademik, apa yang dimaksudkan dalam pasal demi pasal pada Ranperda ini akan lebih jelas sehingga penyempurnaannya pun akan semakin optimal dilakukan,” kata Sabar.
Ahmad Haidir, anggota Komisi II lainnya juga meminta agar ruang lingkup yang diatur dalam Perda hendaknya diperjelas dan dipertegas. Demikian juga saran dari Sabrana dan Algazali serta Armiati. Sementara Rahmad Saleh menekankan kepada kerangka Perda sebab menurutnya, Perda Provinsi ini akan menjadi perda payung atau perda induk bagi pemerintah kabupaten/ kota dalam menyusun Perda serupa.
Ranperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat merupakan satu dari 5 Ranperda yang diagendakan untuk dibahas pada masa sidang pertama tahun 2016 ini. Perda ini lahir menurut Rizanto Algamar adalah dalam rangka persiapan Sumatera Barat menghadap era globalisasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga pada era pasar global nanti, aktifitas perekonomian masyarakat akan semakin menguat. (feb)