PADANG- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Faisal Nasir menyatakan keberadaan bangunan semacam kafe – kafe di Kawasan Bukit Lampu semakin meresahkan masyarakat dan berpotensi menjadi tempat maksiat. Bangunan – bangunan liar yang digunakan untuk kafe di kawasan itu harus dibongkar karena tidak memiliki izin usaha.
” Bangunan liar di kawasan itu harus dibongkar karena tidak memiliki izin dan berpotensi menjadi tempat berbuat maksiat. Pemko Padang harus memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan kawasan tersebut,” katanya, Jumat (5/2).
Namun, sebelum dibongkar hendaknya Pemko Padang mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar dan pemilik bangunan sehingga menimbulkan kesadaran dan ikut berpartisipasi. Setelah dibongkar, hendaknya ada pengawasan yang dilakukan agar tidak muncul lagi bangunan baru.
Hal senada disampaikan Azirwan anggota Komisi I DPRD Padang lainnya. Azirwan menegaskan, penertiban dan pembongkaran bangunan tempat usaha di kawasan Bukit Lampu, Kecamatan Lubuk Begalung sampai ke Ke perbatasan dengan Kecamatan Teluk Kabung harus benar-benar tuntas karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat setempat.
“Jika Satpol PP melakukan pembongkaran tempat -tempat tersebut, maka harus dikawal agar tidak muncul lagi. Selama ini sudah sering dilakukan pembongkaran, tapi muncul lagi karena kurangnya pengawasan sehingga ke depan perlu tindakan tegas berkelanjutan setelah dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Kemudian disarankan, agar dinas terkait memasang papan pengumuman di tiap titik bangunan yang telah dibongkar tersebut dan mencantumkan peraturan daerah (Perda) dan sanksi atas pelanggarannya sehingga masyarakat tahu peraturan yang mendasari larangan tersebut. Aturan ini tentu saja harus disosialisasikan dahulu agar pemilik bangunan saat in tidak membangun lagi setelah dibongkar.
Ketua DPRD Kota Padang Erisman menyampaikan, pembongkaran bangunan liar yang sekaligus menjadi tempat maksiat itu sebenarnya sesuai dengan visi dan misi Kota Padang sebagai kota pelajar, pendidikan, perdagangan, pariwisata yang menjunjung budaya dan bernuansa Islami. Perlu pengawasan dari pemerintah daerah termasuk kelurahan dan kecamatan setempat agar bekerjasama dengan Satpol PP.
“Setiap warga harus aktif menjaga daerah setempat, apalagi dari kegiatan-kegiatan maksiat yang merusak,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Padang Firdaus Ilyas mengagendakan akan menertibkan delapan unit bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha di kawasan Bukit Lampu itu dalam minggu depan. Pihaknya akan melakukan pembersihan terhadap semua bangunan yang dijadikan kafe liar di kawasan itu.
Eksekusi pembongkaran akan melibatkan sedikitnya 200 personil dibantu oleh Satuan Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) yang terdiri dari unsur TNI dan Polri untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan seperti perlawanan dari pemilik bangunan dan menghindari bentrok antara petugas dengan masyarakat. Ia berharap pembongkaran itu dapat berjalan lancar dan masyarakat bisa kooperatif. (baim)