PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta Pemerintah Kota (Pemko) lebih serius mengelola Rumah Potong Hewan (RPH). RPH yang saat ini dimiliki Pemko Padang belum memenuhi standar kelayakan rumah potong.
“RPH di Kota Padang saat ini belum memenuhi standar kelayakan. Sarana prasarana masih manual, pengawasan dari UPT terkait juga lemah serta instalasi pembuangan akhir limbah (IPAL) belum ada,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Dedek Nuzul Putra, Minggu (21/2).
Untuk memenuhi standar kelayakan, hendaknya Pemko Padang berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan dan melengkapi sarana prasarana serta infrastruktur pendukung. Pemko Padang melaalui dinas terkait hendaknya juga melakukan pembinaan kepada petugas pemotong hewan di setiap RPH melalui pelatihan teknis pemotongan hewan yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi II lainnya, Mailinda Rose. Menurutnya, Pemko harus lebih serius dalam pengelolaan RPH. Komisi II DPRD menurutnya, baru-baru ini telah melakukan kunjungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian untuk membicarakan berbagai hal terkait pengembangan RPH. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan semacam lobi-lobi agar RPH di Kota Padang mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk RPH.
“Dalam kunjungan itu, DPRD mencoba melobi Dirjennak Keswan Kementan untuk membantu perlengkapan sarana prarasarana rumah potong seperti mesin angkat, mesin potong dan pembangunan infrastruktur pendukung seperti IPAL dan sebagainya. Namun Pemko harus serius karena percuma saja bantuan ini diperoleh jika pengelolaan dan pengawasan tidak maksimal,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Padang selaku Kordinator Komisi II Erisman Caniago yang ikut berkunjung ke Kementan menyatakan, ada harapan Kota Padang mendapatkan beberapa program bantuan melalui DAK. Nilainya diperkirakan sekitar Rp4 miliar untuk penyelesaian pembangunan dan melengkapi sarana prasarana RPH di Kota Padang dalam APBN 2017 nanti.
“Mudah-mudahan bantuan ini terealisasi namun ang perlu diingatkan adalah bahwa Pemko harus lebih serius lagi melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap aktifitas pemotongan di RPH,” kata Erisman.
Ia menambahkan, tujuan DPRD melalui Komisi II ke Kementan tersebut adalah untuk mengupayakan bagaimana 3 RPH yang ada di Kota Padang beroperasi secara optimal dan memenuhi standar kelayakan. RPH di Kota Padang ada di Aia Pacah dan di Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah. Pemko Padang hendaknya juga menyiapkan petugas pemotong yang berkualitas serta meningkatkan pengawasan yang lebih ketat. Disamping itu, sertifikat Halal dari MUI mestinya juga sudah harus dipenuhi agar pemasaran daging yang diproduksi bisa menjangkau wilayah lebih luas lagi. (baim)