PADANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Barat menahan diri. Tidak adanya alokasi anggaran untuk MUI bukan karena kemauan pemerintah daerah namun terbentur aturan soal dana hibah dana bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Arkadius menyikapi wacana penutupan sekretariat MUI Sumatera Barat oleh Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar. Menurut Arkadius, masih banyak solusi untuk menyikapi dan mengatasi persoalan tersebut.
“Kita tentunya tidak menginginkan kondisi ini terjadi. Kami sangat berharap kantor wilayah MUI tidak ditutup, mari kita cari solusi,” ajaknya, Kamis (9/2).
Arkadius menambahkan, tidak adanya anggaran ddari Pemprov untuk MUI tahun ini hendaknya membuat MUI tidak berkecil hati. Aturan dari Kementerian Dalam Negeri, supaya belanja hibah bansos bisa dianggarkan, belanja modal untuk empat urusan harus terpenuhi lebih dulu.
“Sebetulnya belanja modal ini sudah meningkat setiap tahun. Namun karena adanya pengalihan kewenangan, tahun 2017 belanja modal menurun drastis sehingga mendapat catatan tidak bisa menganggarkan dana hibah,” ujarnya.
Meski demikian, Arkadius menyebutkan bukan tidak ada solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. DPRD akan mengupayakan agar bisa masuk pada APBD perubahan mendatang. Selain itu, permasalahan ini bisa dibicarakan bersama untuk mencari solusi.
“Jadi tidak perlu sampai ditutup, mari kita bicarakan bersama,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat. Dia meminta, persoalan anggaran jangan sampai menjadi penyebab MUI harus ditutup.
“MUI ini merupakan lembaga perjuangan, untuk kemaslahatan umat. Jangan sampai ditutup hanya karena masalah dana,” katanya.
Ia menyesalkan sikap Ketua MUI Sumatera Barat yang langsung mengumumkan penutupan karena tidak memperoleh dana. Hal itu sebetulnya bisa dikomunikasikan dulu dengan Pemerintah Provinsi untuk mencari solusi.
Dia mengakui, MUI Sumatera Barat, sama dengan organisasi lainnya tidak mendapat alokasi dana dari Pemprov dari APBD untuk tahun ini karena dana hibah bansos dicoret Kemendagri.
“Hal ini karena belanja modal pemerintah daerah belum terpenuhi. Sepanjang belanja modal belum terpenuhi maka daerah belum bisa menganggarkan hibah bansos,” jelasnya.
Kendati tidak bisa dialokasikan langsung berupa hibah bansos, Hidayat menyatakan masih banyak solusi untuk mendapatkan anggaran. Misalnya melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dalam melaksanakan suatu program. (feb)