DPRD Mentawai Setujui Tiga Perda

MENTAWAI – DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu menyusul digelarnya dengar pendapat Komisi I di aula DPRD Mentawai, Senin (15/07/2019).

Tiga perda yang diusulkan Pemkab Mentawai, yaitu perda tentang Perangkat Desa, perda Tata Cara Cadangan Pangan Daerah dan perda tentang Pengelolaan Barang Daerah. Penetapannya diawali gelar pendapat dari Sekretaris Komisi I, Nelsen Sakerebau. Sedangkan proses menyepakati sampai tahap menyetujui sudah diputuskan dalam rapat paripurna. Pembacaan keputusan oleh Wakil Ketua DPRD Jakob Saguruk.

“Tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemkab Mentawai disetujui menjadi perda,” kata Jakob usai membacakan keputusan.

Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara unsur legislatif, eksekutif dan pimpinan daerah. bentuk, selain itu peraturan tersebut dapat membantu menertibkan lajunya pemerintah yang lebih baik.

Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampikan pendapat dan tanggapan hasil persetujuan peraturan daerah yang telah dibentuk. Yudas juga meminta OPD terkait untuk segera menindaklanjuti peraturan yang sudah disetujui.

Menurutnya, prinsip tiga perda tersebut untuk pengelolaan dan penataan perangkat desa lebih baik dan mengutamakan bahan pangan lokal serta mengoptimalkan pengelolaan barang daerah.

“Dengan perda yang sudah disetujui itu, diharapkan Mentawai tetap dalam kondisi ketersediaan pangan yang cukup sekalipun menghadapi darurat bencana,” kata Yudas.

Ia menambahkan, terkait dengan pengelolaan aset sebelumnya banyak tidak ditemukan, namun Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Inspektorat, dapat terkelola dengan baik.

“Ke depan, pengelolaan aset tentunya diharapkan lebih baik,” tukasnya. (Ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.