
SAWAHLUNTO – DPRD Kota Sawahlunto menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan dan kesepakatan bersama penetapan enam Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu, Wakil Ketua Jaswandi dan Elfia Rita Dewi di gedung DPRD setempat, Selasa (15/12/2020).
Enam Perda dimaksud adalah Perda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Pengarusutamaan Gender, Perda Perubahan Nama Kelurahan dan Desa, Perda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama Jalan, Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Perda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menyampaikan proses pembahasan enam ranperda tersebut sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Perda dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengapresiasi atas disepakatinya ke enam Perda tersebut. Deri mengungkap, salah satu yang menjadi istimewa adalah Perda tentang Nama – nama Jalan.
“Yaitu dengan diabadikannya nama salah seorang wali kota, Nurlafis Salam menjadi salah satu nama jalan di Kota Sawahlunto,” ujarnya. (Tumpak).
Komentar