DPRD Ketok Palu Pemekaran Kabupaten Agam dan Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam ketok palu menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam melalui rapat paripurna, Selasa (18/3).

Pengesahan DOB Kabupaten Agam ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM.

Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan saat memimpin sidang paripurna mengatakan, DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat.

“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” katannya.

Dikatakan lebih lanjut, DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.

Lalu, cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi 10 sepuluh kecamatan yang terdiri dari 54 lima puluh empat nagari atau desa.

“Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” sebutnya.

Kemudian meberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp.76.040.000.000,00 per tahun untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.

Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.

Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp. 41.533.258.087,00. Dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.

Dikatakan, jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

“Pemerintah daerah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyebut, pada Juni 2021 lalu, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.

Dikatakan, proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.

Tantangan berikutnya yang muncul lanjut bupati, yakni kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam,” ujarnya.

Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik

Di hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agam dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/3).

Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan mengatakan penandatanganan nota kesepakatan Ranperda tersebut dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.

“Rancangan ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem limbah air domestik di Kabupaten Agam,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik secara konvensional dan tradisional, maka diperlukan sebuah aturan dalam bentuk perda.

Peraturan ini diperlukan sebagai pedoman yang benar dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Kemudian, untuk memberi arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di Agam.

“Agar pengelolaannya dapat terlaksana dengan baik, untuk itu diperlukan pengaturannya dalam bentuk peraturan daerah,” katanya.

Ditambahkan, Ranperda ini telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitasi gubernur, untuk selanjutnya masuk ke tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.

“Terakhir, dengan telah disepakatinya Ranperda ini semoga mendatangkan dampak positif bagi masyarakat. Kami juga berterima kasih kepada anggota DPRD atas kerjasamanya sehingga ranperda ini bisa ditetapkan,” ujarnya. (Pit)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.