PADANG- Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengkritik dugaan tindak kekerasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan razia. Seharusnya petugas tidak melakukan hal itu, apalagi razia dilakukan di tempat terbuka.
Kritikan ini terkait dengan dugaan tindak pemukulan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Padang saat razia di Tugu Gempa Jalan Bandar Gereja Kecamatan Padang Barat, Kamis (24/3) tengah malam. Dugaan pemukulan itu dialami oleh beberapa orang mahasiswa Fakultas Hukum Unand yang sedang berkumpul di kawasan itu. Selain mahasiswa, seorang advokat dari LBH Padang juga mengalami tindak kekerasan saat akan mendampingi salah seorang mahasiswa yang dibawa ke Mako Pol PP.
“Seharusnya petugas tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi lokasi yang dirazia merupakan kawasan terbuka,” kata Faisal, Sabtu (26/3).
Dia mempertanyakan apakah situasi di kawasan tersebut bisa dikatakan sebagai lokasi yang bisa dijadikan tempat melakukan perbuatan menyimpang. Kemudian juga, apakah mereka yang duduk disana saat itu duduk berpasang-pasangan di tempat-tempat gelap.
“Kan bisa dilihat situasinya, tidak serta merta langsung mengambil tindakan kekerasan. Bisa ditegur dulu karena mereka berada di kawasan terbuka dan tidak sedang berbuat mesum. Lain halnya kalau mereka berada di tempat-tempat tertentu dan sedang berpasang-pasangan seperti tempat kos atau di penginapan misalnya,” terangnya.
Masih seputar dugaan tindak pemukulan oleh petugas Satpol PP, anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan juga mengingatkan Satpol PP tidak boleh arogan. Dalam penegakan peraturan daerah (perda) tidak boleh ada kekerasan atau main pukul. Apalagi kondisinya bukanlah perlawanan yang anarkis oleh pihak yang dirazia.
“Banyak cara yang baik dan damai untuk menghadapi kondisi di lapangan sehingga menimbulkan ketenangan bukannya ketegangan. Berikan pengertian terlebih dahulu. Kalau menimbulkan masalah atau konflik bisa berkoordinasi dengan kepolisian,”ujarnya.
Ditambahkan, kalau ada unsur pidana silahkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti kesalahannya melanggar perda ada sanksi tipiring nya. Kalau ada unsur kriminal serahkan pada pihak yang berwenang yakni ke kepolisian.
Apapun persoalan kinerja dalam UU ASN, jelas bahwa pegawai negeri dan pegawai kontrak harus ada kompetensi kinernya. Dalam hal ini jika memang Kasatpol PP tidak bagus kinerjanya akan dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negera).
“Kalau tidak bagus kinerjanya bisa dilaporkan ke Komisi ASN supaya bisa dicopot jabatannya dan ini harus dipertanyakan kinerja Satpol PP Padang,”ungkap Azirwan politisi Nasdem tersebut.(baim).