PADANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano meminta pemerintah provinsi segera menuntaskan aturan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kabupaten/ kota tahun 2019.
Desakan itu disampaikan Arkadius, mempelajari pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2018 lalu. Ada beberapa kegiatan yang didanai melalui BKK namun belum dibayar karena tidak jelas payung hukumnya.
“Tahun 2018 ada beberapa kegiatan yang belum dibayar karena belum ada landasan hukum untuk merealisasikannya,” kata Arkadius, Jumat (10/5/2019).
Dia menegaskan, kondisi program kegiatan yang terbengkalai karena ketidakjelasan BKK tersebut menjadi sorotan DPRD. Apakah kegiatan terbengkalai itu bisa dilanjutkan pembiayaannya melalui APBD 2019.
“Ini harus dipertegas oleh pemprov, bagaimana mekanismenya harus tertuang dalam sebuah aturan,” tambahnya.
Menurutnya, pembiayaan pembangunan oleh pemerintah provinsi melalui BKK, memiliki fungsi strategis untuk pemerataan pembangunan. Untuk itu dia berharap, dana yang sudah dialokasikan dalam APBD provinsi ini hendaknya terserap karena disediakan cukup besar.
“Kalau tidak terserap oleh kabupaten/ kota, akan menjadi sisa anggaran, padahal BKK sangat strategis untuk pemerataan pembangunan,” lanjutnya.
Lebih jauh menurut Arkadius, kunci dari pelaksanaan program kegiatan yang akan didanai melalui BKK adalah peraturan gubernur. Kalau ada payung hukum pelaksanaannya, maka anggaran bisa dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sudah direncanakan. (fdc)