Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mendesak pemerintah provinsi untuk menyampaikan hasil konsultasi draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Beasiswa Rajawali. Draft Pergub beasiswa ini sebelumnya oleh pemerintah provinsi sudah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat meminta kejelasan terkait Pergub tersebut tidak tertunda lagi. Dana beasiswa yang sudah mengendap sembilan tahun lebih itu harus segera dikucurkan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak kurang mampu.
“Kami meminta penjelasan, sejauh mana kemajuan dari konsultasi Pergub tersebut ke Kemendagri. Kalau bisa harus secepat mungkin selesai, kalau ada rekomendasi bisa ditindaklanjuti segera,” kata Hidayat, Senin (6/5/2019).
Hidayat menegaskan, Pergub tersebut sangat ditunggu karena akan menjadi payung hukum penyaluran beasiswa PT Rajawali Corp yang telah mengendap sekian lama. Begitu payung hukum ada, dana beasiswa itu bisa segera disalurkan.
“Pergub ini sangat ditunggu sebetulnya, terutama oleh masyarakat yang kurang mampu sebab akan masuk tahun ajaran baru. Kalau ada payung hukumnya, dana ini tentu bisa segera disalurkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dana beasiswa dari PT Rajawali Corp diserahkan pada tahun 2006 sampai tahun 2009 lalu. Dana itu kemudian direncanakan akan disalurkan melalui yayasan sehingga dibuatlah Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau. Namun ternyata, prosedur penyaluran dana bantuan beasiswa melalui yayasan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga beasiswa tidak bisa disalurkan.
Setelah mengendap sekian lama, akhirnya Perda nomor 4 tahun 2009 dicabut, agar dana beasiswa bisa disalurkan. Pemprov dan DPRD Sumatera Barat sepakat bahwa mekanisme penyaluran bantuan beasiswa diatur dengan Peraturan Gubernur. Rencananya, pertengahan tahun 2019 ini, beasiswa Rajawali sudah bisa disalurkan ke masyarakat. (fdc)
Komentar