DPRD dan Pemprov Sumbar Setujui Perda Perubahan Badan Hukum PT Jamkrida

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PT Jamkrida menjadi Peraturan Daerah (Perda). Melalui Perda yang dibahas oleh Komisi III tersebut, PT Jamkrida berubah badan hukum nya menjadi PT Jamkrida (Persero).

Pengambilan keputusan untuk penetapan Perda PT Jamkrida (Persero) tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/10/2024). Bersama Perda PT Jamkrida (Persero) juga dilakukan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pemajuan kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi membuka rapat paripurna tersebut menegaskan, perubahan bentuk badan hukum PT Jamkrida dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja perseroan dalam penjaminan kredit kepada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Dengan perubahan bentuk badan hukum maka diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja perseroan dalam penjaminan kredit sesuai tujuan pemerintah daerah untuk memberikan akses permodalan lebih luas kepada pelaku UMKM,” kata Muhidi dalam rapat paripurna tersebut.

Menurut Muhidi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jamkrida sebetulnya sudah tuntas pembahasannya di tingkat pertama oleh anggota DPRD periode 2019-2024. Pembahasannya dilakukan oleh Komisi III.

“Pembahasan tingkat kedua terhadap Ranperda tersebut yaitu tahap penetapan menjadi Perda baru bisa dilakukan oleh DPRD masa jabatan 2024-2029 karena harus menunggu fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri setelah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut,” terangnya.

Demikian juga halnya Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum. Menurut Muhidi, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi V, juga telah tuntas pada pembahasan tingkat pertama DPRD masa jabatan 2019-2024.

“Pembahasan tingkat kedua atau pengambilan keputusan dapat dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi Mendagri,” ujarnya. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *