PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Sumatera Utara berkunjung ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (13/4/2022). Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk mengulik lebih dalam mekanisme pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah yang saat ini sedang dibahas.
Dipimpin Ketua DPRD Kota Binjai Nursisalam, rombongan diterima Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Husin Daruhan didampingi Elvi Yanos Alpa dan Delvi. Nursisalam menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan LKPJ wali kota tahun anggaran 2021.
“Provinsi Sumatera Barat kami ketahui hampir merampungkan pembahasan dan dalam proses penyempurnaan rekomendasi. Untuk itu kami ingin mempelajari mekanisme yang dilakukan sehingga pembahasan bisa berjalan efektif sesuai waktu yang disediakan di dalam ketentuan perundang-undangan,” papar Nursisalam.
Dia menilai pembahasan LKPJ kepala daerah di Sumatera Barat berjalan lancar dan efektif setiap tahun. Rekomendasi yang dilahirkan sangat bernas dalam meningkatkan kinerja dan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Meskipun waktu yang tersedia sangat terbatas namun kami melihat DPRD Provinsi Sumatera Barat berhasil menggali dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sehingga melahirkan rekomendasi yang sangat krusial dan menjadi perhatian untuk perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya mengulas alasan menjadikan Sumatera Barat sebagai daerah tujuan kunjungan kerja tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Husin Daruhan menjelaskan, mekanisme pembahasan LKPJ sesuai dengan ketentuan yaitu melalui panitia khusus (Pansus) dan rapat evaluasi internal komisi dengan mitra kerja terkait di pemerintah daerah.
“Sesuai mekanismenya, Pansus dibentuk setelah kepala daerah menyampaikak LKPJ, selain itu pembahasan juga dilakukan secara internal di tingkat komisi untuk evaluasi dan perbaikan kinerja,” ujar Husin.
Pembahasan LKPJ, lanjutnya, berposisi sebagai upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengevaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan merekomendasikan berbagai perbaikan untuk ke depan.
“Dalam hal ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat menyadari bahwa LKPJ bukan untuk mengungkit-ungkit kesalahan tetapi lebih kepada mencari solusi dan perbaikan,” tegasnya.
Sementara itu, staf Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat Delvi menambahkan, mekanisme penyampaian dan pembahasan LKPJ telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. Kepala daerah menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Lebih lanjut mengenai muatan LKPJ diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, mencakup pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas perbantuan dari pemerintah pusat. Laporan tersebut yang akan digali oleh DPRD untuk mnegetahui kendala yang dihadapi juga keberhasilan yang telah dicapai pemerintah daerah dalam setahun anggaran,” terangnya.
Berpedoman kepada ketentuan tersebut, lanjut Delvi, DPRD menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan dengan mempelajari laporan yang disampaikan. Kelemahan yang ditemui akan dijadikan catatan untuk perbaikan sementara keberhasilan yang dicapai juga direkomendasikan untuk dilanjutkan dan ditingkatkan,” ulasnya.
Ketua DPRD Kota Binjai Nursisalam, setelah mendapatkan pemaparan tersebut mengaku sangat puas atas hasil kunjungan. Dia berharap, paparan itu dapat diterapkan juga dan menjadi pemicu peningkatan kinerjanya terutama Pansus LKPJ dalam menggali dan mendalami laporan kepala daerah. (Febry)