DPRD Kabupaten Agam mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Agam. Seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda melalui rapat paripurna penyampaian pendapat aakhir fraksi, Selasa (10/5).
“Dalam rapat paripurna, ke tujuh fraksi sepakat untuk menyetujui empat Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Ketua DPRD Kabupaten Agam, Marga Indra Putra.
Ke empat Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari, Perda Penanggulangan Bencana, Perda Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan tahun 2015-2030 dan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Kota Lubuk Basng tahun 2015-2035.
“Kami berharap ada dampak positif bagi daerah dengan disahkannya empat perda tersebut. Khususnya di sisi pendapatan daerah maupun kinerja pemerintah,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Agam Indra Catri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD. Ke empat Perda tersebut menurutnya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju percepatan pembangunan dan pemberdayaan di daerah.
Menurutnya, Perda tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari sangat penting demi terselenggaranya pemerintahan nagari yang efektif sebagai pemerintahan terendah yang menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Begitu juga dengan perda penanggulangan bencana sebagai wujud dari komitmen menciptakan mitigasi bencana berwawasan pembangunan.
“Tak kalah penting juga dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan serta rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan kota Lubuk Basung,” katanya.
Indra Catri berharap, DPRD dan seluruh unsur masyarakat dapat memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dalam rangka mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat. (fajar)