PADANGMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi I DPRD tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di aula utama DPRD Agam, Senin (29/4/2019).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra didampingi Wakil Ketua Suharman dan Taslim. Hadir pada kesempatan itu Bupati Agam Indra Catri, Anggota Dewan, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan media massa.
Dalam penyampaian nota penjelasan, Ketua Komisi I DPRD Agam Feri Adrianto mengatakan, pembentukan peraturan daerah tersebut sangat penting guna untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan agama, tata kehidupan, etika, moral dan budaya masyarakat di Kabupaten Agam.
“Pengaturan ketentraman dan ketertiban umum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Agam yang adil, makmur dan sejahtera, serta mengatur perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan nilai-nilai adat yang ada di masyarakat,” kata Feri Adrianto.
Ia juga mengatakan, sasaran yang akan diwujudkan dalam ranperda tersebut ditujukan sebagai penanganan terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Agam.
“Secara umum, ranperda ini memuat pengaturan yang mengakomodir kewenangan-kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah dalam melakukan penanganan gangguan ketentranman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra mengatakan ranperda ini sangat penting karena karena dalam ranaperda tersebut ada satu pasal yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yaitu pasal yang mengatur tentang waktu dibolehkannya hiburan orgen tunggal.
“Sebelumnya sudah ada edaran dari bupati yang mengatur tentang waktu yang dibolehkan untuk hiburan orgen tunggal, namun belum semua pihak dapat menerima edaran tersebut. Maka dari itu, kita akomodir dalam ranperda trantibum ini,” pungkasnya. (fajar)
Komentar