
AGAM – Sekretaris DPRD Kabupaten Agam Indra .S.Sos.MAP mengadakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Dwi Prasetyo Santoso,SH.MH. MoU adalah tentang penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Bamus Nagari dan Ranperda tentang Trantibum.
Penandatangan MoU dilakukan Rabu (11/7) di sebuah hotel di Padang dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, SPd, jajaran Kakanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, Kabag Hukum dan Persidangan Desnawati beserta jajaran.
Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dalam sambutannya menyampaikan, kerja sama telah dilaksanakan dengan Kanwil hukum dan HAM Propinsi pada tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya kerja sama dalam penyusunan Ranperda inisiatif tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari dan Ranperda Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung yang diprakarsa oleh Komisi I DPRD. Pada tahun 2018 ini, Komisi I DPRD juga menginisiasi Ranperda tentang Bamus Nagari dan Ranperda tentang Trantibum.
Marga Indra Putra berharap, dengan adanya peran dari Kanwil Hukum dan HAM, perda yang dilahirkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ia juga menyampaikan bahwa kerjasama itu tidak hanya untuk kali ini saja, tapi terus akan tetap dilanjutkan untuk masa-masa yang akan datang.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso ,SH.MH mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Agam dan pemerintah Kabupaten Agam yang telah mempercayakan kepada kantor wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk melakukan rancangan perumusan peraturan daerah Kabupaten Agam. (rin/rel)