DPRD Agam Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

LUBUK  BASUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati setempat, Senin (18/1).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, dihadiri Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, anggota DPRD Agam, kepala OPD, baik secara langsung maupun virtual.

Dalam sidang itu, Sekretaris DPRD Agam, Indra, menyampaikan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021.

Dalam pengumuman tersebut, Indra mengatakan, bahwa Dr H Indra Catri, Dt Malako Nan Putiah, dan Trinda Farhan Satria sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016-2021, akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021.

“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Agam, masa jabatan tahun 2016-2021 tersebut, akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Agam kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat, untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam masa jabatan 2016 -2021,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam paripurna tersebut juga disampaikan pengumuman tentang usulan pemberhentian Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021 dibacakan oleh Sekretaris Dprd Indra,S Sos. MAP, Bahwa pasal 1 54 Ayat (1)huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Di Pasal 78 Ayat (2) huruf a dan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati diusulkan oleh Pimpinan Dprd kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Dprd Agam Indra juga menyampaikan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 120/19/Pem-2021 Tanggal 14 Januari 2021 Perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati /Wakil Wali Kota.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam masa Jabatan Tahun 2016-2021 tersebut akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kabupaten Agam ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam Masa Jabatan Tahun 2016-2021. (Depit)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *