AGAM – Penyusunan perencanaan pembangunan di Nagari harus sinkron dengan perencanaan pembangunan Kabupaten dengan mengakomodir visi daerah. Begitu juga kelembagaan Nagari perlu dukungan dari mitra pemerintahan nagari. Karena itu, perlu aturan yang jelas tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang serta strukur organisasi dari kelembagaan nagari.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Agam Joni Putra, mengatakan, untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan di nagari diperlukan seperangkat aturan yang jelas. Saat ini, DPRD Agam tengah membahas ranperda tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nagari di samping ranperda tentang Lembaga Kemasyarakat Nagari dan ranperda Pedoman Pemberian Nama jalan dan Fasilitas Umum tertentu.
“DPRD Kabupaten Agam sudah mengadakan rapat Kerja dengan Tim Perda Pemda yang dihadiri oleh Dinas BPMPN, Kabag Hukum dan Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat Nagari untuk pembahasan Ranperda Inisiatif dari Komisi I, salah satunya mengatur perencanaan pembangunan nagari,” katanya saat ditemui padangmedia.com, Kamis (12/1).
Dikatakan, ada banyak hal yang sangat perlu diperhatikan dalam pembangunan nagari. Salah satunya dukungan anggaran baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Nagari, seperti kelembagaan KAN. Perlu adanya aturan yang jelas sehingga tidak bertentangan peraturan yang satu dengan peraturan lainnya.
“Begitu juga dengan fasilitas umum dan penomoran rumah sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan. Setiap jalan agar kita mudah mengingatnya akan diberi nama-nama tokoh. Mekanisme itu semua akan diatur melalui perda,” pungkasnya. (fajar)