DPRD Agam Bahas Ranperda Bersama Kemenkumham

AGAM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pariwisata bersama Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) dan OPD terkait, Jumat (4/1) di Kota Padang.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Agam Irfan Amran itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Taslim.S.Ag., serta seluruh anggota komisi IV, Sekretaris DPRD Agam Indra beserta jajaran, Febriandi dari Kemenkumham beserta tim dan kepala OPD terkait.

Ketua Komisi IV Irfan Amran berharap Perda ini nantinya mampu memenuhi apa yang diharapkan oleh Masyarakat dan bisa meningkatkan PAD Kabupaten Agam dari bidang pariwisata, dengan itu perlu tanggapan dan masukan dari komisi IV dan OPD terkait untuk penguatan dari semua aspek terhadap ranperda ini.

“Kita juga berharap dengan lahirnya perda ini nantinya bisa untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agam kedepannya, ini perlu dukungan dan masukan dari semua OPD,” kata Irfan Amran.

Anggota Komisi IV Noveri Edios berharap kedepan kawasan pariwisata di Kabupaten Agam bisa terkelola dengan baik dan maksimal guna untuk bisa mengenjot target PAD kedepannya, ranperda tentang pengelolaan pariwisata ini perlu dukungan dari OPD terkait untuk penerapan perda ini nantinya.

Sedangkan Novi Irwan anggota Komisi IV menyebutkan, perda Pengelolaan Pariwisata ini perlu disikronisasikan dengan Perda Provinsi Sumbar No 13 tentang RIPKP. Dalam perda ini perlu juga digambarkan tentang penyelesaian permasalahan tanah, objek wisata tersebut.

Febriandi dari Kemenkumham Sumbar menyebutkan dengan rujukan lahirnya perda ini bagaimana peningkatan PAD, dari unsur administrasi akan dikenakan sanksi berupa denda dan tingkat lainnya,dan itu akan dituangkan dalam pasal, pengelolaan pariwisata diwajibkan menyediakan lokasi parkir.

Rapat pembahasan ranperda pengelolaan pariwisata juga diminta masukan untuk penyempurnaan ranperda tersebut kepada Kepala Perhubungan Yosefriawan, Kepala Pariwisata Ernawati, Kepala Koperindag & UMKM Aryati, kepala KPMPTSP Fatimah, Kepala Perkim Rahmad Laksmono, Kasat Pol PP & Damkar Dandi Pribadi, Kabag Hukum Desnawati dan Sekretaris DPUTR Syahrial.

Kepala Dinas Pariwisata Erniwati mengatakan pariwisata di agam pada umumnya adalah wisata alam yang cukup penuh dengan resiko. Maka dari itu ia mengharapkan dalam perda tersebut dimasukan asuransi bagi pengunjung dengan membuat sistem apakah pada saat karcis masuk atau pada antraksi masing-masing objeknya itu saran.

Sementara itu Anggota Komisi IV, Ali Fuadi, mengatakan dalam ranperda tersebut perlu digambarkan tentang kearifan lokal yang merupakan ciri khas daerah Minangkabau. (Fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.